BulelengHukumSosialTerkini

Menangkan Warga Batu Ampar, PTUN Denpasar Batalkan HPL No.0001 Desa Pejarakan

BULELENG – Majelis hakim Pengadilan Tatab Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan mengabulkan gugatan Marsito dkk beralamat Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.

Selain mengabulkan gugatan para penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Libriantika Oktaviani Gunawan & Partners, majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat berupa sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur No. 70/TN/B/1971 tanggal 28 Desember 1971 seluas 450.000 m2 atas nama Pemkab Buleleng.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng terletak di Kecamatan Gerokgak sepanjang mengenai kepentingan para penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” tandas Zubaida Djaiz selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA:  Jangan Takut Melapor! Wirka Sebut Pelapor Dilindungi Identitasnya

Menyikapi putusan majelis hakim PTUN Denpasar tersebut, I Wayan Sudiarta selaku salah satu kuasa hukum para penggugat mengapresiasi keputusan atas perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS antara Marsito dkk dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku tergugat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku tergugat intervensi sebagai keputusan yang bersifat adil dan objektif.

“Para penggugat sebagai pihak ketiga yang telah dinyatakan menguasai tanah negara bebas seluas 80.000 M2 di Desa Pejarakan serta berhak diprioritaskan mendapatkan hak milik sebagaimana putusan PN Singaraja No. 59/Pdt.G/2010/PN.Sgr tertanggal 12 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Jika sertipikat HPL No. 0001/Desa Pejarakan tidak dibatalkan, selain terhalang memperoleh hak milik sesuai putusan PN Singaraja para penggugat juga berpotensi kehilangan hak untuk menguasai dan mengolah tanah negara bebas seluas 80.000 M2 yang saat ini dipergunakan sebagai tempat usaha tambak garam lokal atau usaha lainnya yang memiliki nilai ekonomis sebagai sumber kehidupan.

BACA JUGA:  Hampir Sebulan Dilantik, DPRD Buleleng Belum Punya Fraksi dan Pimpinan Difinitif

Dikonfirmasi terpisah, Agus Apriawan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyatakan belum bisa berkomentar karena belum menerima petikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar atas perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS.

“Terkait apa yang ditanyakan, karena kita belum terima putusan resminya, kami belum bisa komentar,” tandasnya.

Selaku pihak tergugat, Apriawan menyatakan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bali dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

“Kami pun akan segera koordinasikan dengan Kanwil dan Pusat terlebih dahulu,” tandas Apriawan yang mengaku masih mengikuti rapat di Denpasar.

Pun demikian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, menyatakan belum bisa memberikan penjelasan terkait putusan PTUN Denpasar karena putusan perkara yang berdampak pada kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng dengan terdakwa Nyoman Tirtawan belum diterima. (kar/jon)

 

Back to top button