BULELENG- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045.
Selain mengucapkan terimakasih atas persetujuan dan kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan ranperda, melalui tanggapan yang disampaikan juga tegaskan apresiasi terhadap usul dan saran anggota dewan sebagai instrumen positif dalam penyempurnaan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Pada prinsipnya, kami sependapat atas usulan dan saran yang disampaikan wakil rakyat tersebut yang mana semata-mata untuk perbaikan instrument dalam upaya perbaikan perumusan, arah kebijakan, dan sasaran pokok atas Ranperda tentang RPJPD Buleleng tahun 2025-2045,” tandas Lihadnyana pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Kamis (1/8/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan penyusunan Ranperda tentang RPJPD Buleleng Tahun 2025-2045 dilakukan mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Yang mana secara jelas sudah diatur dalam pasal 7 ayat 2 bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih mempunyai kewajiban menjabarkan Haluan Pembangunan Bali dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Semesta Berencana sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing,” terangnya.
Terhadap usul dan saran yang disampaikan fraksi maupun gabungan fraksi, Lihadnyana menyatakan sependapat RPJPD harus realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel.
“Selain itu, RPJPD pada periode pertama mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial masyarakat, serta penguatan pada pemenuhan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasaranan pelayanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia juga sependapat, dalam penyusunan RPJPD juga harus dibangun komitmen yang jelas dan bertanggungjawab, reward dan punishment, serta sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan RPJPD tersebut.
“Melalui rapat paripurna juga kami sampaikan nota pengantar dan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2024,” tandasnya.
KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024 diajukan berdasarkan ketentuan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan adanya perubahan tersebut maka proyeksi pendapatan dan belanja pada APBD Induk 2024 harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan prioritas sesuai rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 dimana Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 2,577 Triliun lebih, meningkat Rp 282,8 Miliar atau 12,32 % dibanding APBD Induk 2024,” sebutnya.
“Sementara Belanja Daerah dirancang Rp 2,639 Triliun, meningkat Rp 300,364 Miliar atau 11,38 % dibanding APBD Induk 2024, dimana selisih antara proyeksi pendapatan dan belanja pada Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 akan ditutupi dari pembiayaan daerah,” pungkasnya. (kar/jon)