DENPASAR – Sejumlah persoalan saat pemilihan legislatif 2024 lalu menjadi catatan dan perhatian serius bagi KPU Bali.
Terutama pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah terlebih lagi antara data C Plano hasil dengan surat suara tidak sesuai, dipastikan tidak akan direkrut kembali sebagai penyelenggara di TPS dan semua penyelenggaranya direkrut ulang. Semua anggota penyelenggara yang bermasalah di TPS harus diganti.
Alasannya, kesalahan dan permasalahan yang sama tidak terulang kembali pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 27 Nopember 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar Kamis (18/7/2024).
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, dalam perhelatan Pemilukada 2024 ini, pihaknya tidak menginginkan terjadi kekisruhan saat penghitungan suara saat pencoblosan. Seperti yang terjadi di desa Lokapaksa Buleleng saat pileg.
“Semua petugas TPS di desa Lokapaksa yang bermasalah tidak diiperbolehkan lagi jadi penyelenggara Pemilu,”ujar Ketua KPU Lidartawan.
Lidartawan menjelaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disalah satu TPS di Lokapaksa dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu menjadi perhatian dan pelajaran penting bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Olehkarenanya untuk mengantisipasi dan menghindari kecurangan dan kisruh ataupun yang aneh-aneh terulang kembali, tetap menjadi perhatian.
Bahkan khusus di Lokapaksa, setelah pemungutan suara, semua surat suara dalam kotak suara harus diawasi dan harus dihitung. Sebab, jumlah surat suara harus sama dengan jumlah pemilih yang menyampaikan hak pilihnya ke TPS.
“Kami tidak mau seperti pengalaman saat pileg, perolehan suara lebih besar ketimbang jumlah surat suara yang terpakai. Kami tidak ingin terjadi kekisruhan lagi saat Pemilukada,”pungkasnya. (arn/jon)