
DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memastikan pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan digelar serentak, 27 Nopember 2024 mendatang tanpa diikuti pasangan calon perseorangan.
Hal itu dikarenakan, hingga Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita, sebagai batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, tidak ada satupun pasangan bakal calonperseorangan yang menyerahkan dukungan untuk maju sebagai bakal calon perseorangan.
Hal itu disampaikan ketua KPUD Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan setelah KPU Bali menuangkan dalam berita acara, Minggu malam pukul 24.00 wita (12/5/2024).
Ketua KPU Bali Agung Lidartawan menyampaikan, sesuai peraturan KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024, prihal persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilukada serentak 2024, tertanggal 4 Mei 2024. KPU Bali telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Pengumumam tersebut bernomor 650/PL02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur Bali tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2024.
Lidartawan menjelasakan KPU Bali juga telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.
Sosialisasi dilakukan melalui website, media social KPU Bali serta melaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
“Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Bali dan juga kegiatan yang dihadiri KPU Bali,”jelasnya.
Lidartawan menyampaikan syarat dukungan bagi calon perseorangan diatur dalam Keputusan KPU Bali nomor 54 Tahun 2024, syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebanyak 277.909 dengan persebaran minimal di 5 kabupaten/kota di Bali.
Batas waktu penyerahkan dukungan bakal calon perseorangan dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024 dan KPU Bali telah memfasilitasi dengan menbuka helpdesk fasilitasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Mantan Ketua KPU Bangli ini menambahkan hingga Pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilukada serentak 2024 dinyatakan nihil.
“Kita di KPU telah menuangkan dalam berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,”pungkasnya. (arn/jon)