
BADUNG – Bule Rusia Anton Simutov (41) ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan Belarusia berinisial TJSY (30) di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024.
Anton Simutov dikeler dari ruang tahanan Polres Badung untuk diperlihatkan ke awak media, Sabtu (11/5). Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan, selaian kasus pemerkosaan, Anton Simutov juga dilaporkan terkait perusakan vila di Canggu, Kuta Utara, serta pengancaman di sebuah vila di Cemagi. “Ada tiga laporan polisi, dan dari ketiga laporan itu yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
AKBP Teguh Priyo Wasono menyebut antara tersangka dengan korban rudapaksa saling mengenal. Anton Simutov dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Terkait kasus perusakan dan pengancaman di Vila Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa 23 April 2024, berawal dari adanya agen WNA yang membooking kamar untuk tamu atas nama Anton Simutov (tersangka), tapi belum membayar. Saat ditanyai oleh manajer villa, agen itu mengatakan akan membayar tunai.
Ketika manajer vila kembali meminta uang sewa kepada tersangka yang tinggal di sana, bule itu malah tidak terima dan marah. Lalu, mengancam akan membunuh manajer villa. Berikutnya Antin ke dalam kamar dan melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.
Satreskrim Polres Badung menangkap Anton di sebuah vila wilayah Sawangan, Kuta Selatan, Minggu (28/4/2024.
Karena ketiga laporan terhadao Anton terjadi di lain waktu dan lain tempat, maka berkas perkaranya dipisah dan bule itu harus bertanggung jawab atas masing-masing perbuatan yang dia lakukan.
Berdasar kasus perusakan dan pengancaman, maka tersangka juga dikenai Pasl 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Disinggung mengenai kejiwaan pelaku, Teguh menyampaikan dari pemeriksaan awal menunjukan bahwa bule itu normal. (dum)








