
BULELENG – Meraih 34.931 suara pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali, merupakan anugerah rakyat bagi Kadek Setiawan pada pesta demokrasi tahun 2024.
Suara rakyat dari 9 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Buleleng yang diraih dengan konsep 5K, Komunikasi, Koordinasi, Keterbukaan, Kebersaman dan Komitmen, merupakan amanah untuk mensejahterakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Om Swastiastu, terimakasih kepada masyarakat Buleleng di sembilan kecamatan, titiyang Kadek Setiawan kembali terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Bali periode 2024-2029 dengan raihan suara terbanyak di Dapil 5 Kabupaten Buleleng,” ungkap Kadek Setiawan menyikapi hasil rekapitulasi suara Pileg DPRD Provinsi Bali tahun 2024, Rabu (6/3/2024).
Caleg PDI Perjuangan Buleleng yang meniti karier sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 dan periode 2009-2014, kemudian lanjut sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 ini menandaskan raihan suara terbanyak merupakan karma dari konsep 5K.
“Suara terbanyak pada Pemilu 2024, saya raih dari ketulusan dan keihklasan dari masyarakat dengan konsep 5K, bagaimana tiyang sebagai pelayan rakyat melakukan kewajiban 5K, komunikasi harus terus terjalin dengan rakyat, koordinasikan dari komunikasi yang ada, dan keterbukaan saya dengan rakyat,” ungkapnya.
Yang ke 4, jaga kebersamaan dengan rakyat, bagaimana suara yang diberikan rakyat setelah jadi harus dijaga dan susah senang tetap bersama.
“Yang ke lima, komitmen saya sebagai wakil rakyat dengan lembaga dan komitmen saya dengan rakyat,” tegasnya.
Bagaimana menjaga kepercayaan rakyat, politisi dengan banyak julukan seperti ‘Rexona’ (setia setiap saat) ini mengungkapkan keseimbangan hak dan kewajiban merupakan kunci suara rakyat terhormat dan bermartabat.
“Bagaimana memenuhi 4 hak dari rakyat setelah melakukan kewajibannya. 4 hak yang terdiri dari 3 hak dasar dan 1 hak yang tidak dasar, hak dasar artinya hak yang didapatkan setiap saat contoh tegur sapa sebagai wakil rakyat dengan rakyatnya. Kedua, kalau ada ale ayu, muslim bilang silaturahmi, kita harus datang, ditelpun ada hajatan kita datang jemet menyama braya dan yang ketiga, senantiasa mendampingi rakyat yang saya wakili ketika tertimpa masalah, musibah dan sakit, telpon angkat, WA balas langsung kita tolong, itu 3 hak dasar,” tegasnya.
Yang ke-4 adalah hak hibah bansos, yang harus dikembalikan kepada rakyat namun bukan hak dasar karena hibah merupakan program setahun sekali melalui wakil rakyat sebagai fasilitator.
Konsep 5K dan pemenuhan 4 Hak Rakyat, kata Setiawan, merupakan jurus luar biasa yang mampu mengantarkan caleg dari keluarga penjual ‘Belayag’ (makanan khas Bali) di Desa Pengelatan Kecamatan Buleleng menuju kursi DPRD Provinsi Bali untuk periode ke tiga, 2024-2029.
“Dengan kosep turun dan turun untuk masyarakat, maaf, maaf dan maaf sekali, saya tidak pernah membeli suara per kepala. Bagaimana kita turun menyapa masyarakat, ternyata masih diminati masyarakat sehingga bisa meraih 34.931 suara yang terhormat dan bermartabat, karena tidak dibeli perkepala. Saya cuma punya hati, bagaimana saya bisa beli suara, cukup dengan mendamping dan melayani rakyat setiap saat,” tegasnya.
Ia menegaskan, yang hebat dalam politik adalah partai, namun yang terhebat tetap adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(kar/jon)








