
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi yang terus bergulir dan sudah telah memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat provinsi, tak membuat Bawaslu Buleleng berhenti melakukan pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Buleleng memutuskan pengaduan dugaan money politik oleh oknum caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 3 Kubutambahan berinisial IMS, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pelanggaran pemilu.
“Berdasarkan rapat pleno, dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi serta bukti yang ada, kami putuskan laporan dugaan money politik dihentikan karena tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai rapat pleno di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Rabu (6/3/2024).
Sementara terkait pengaduan terkait hilangnya suara di TPS 13 Desa Panji Dapil 9 Kecamatan Sukasada, Carna menyatakan memenuhi syarat (MS) untuk diregistrasi sebagai penerimaan laporan masyarakat.
“Pengaduan caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 9 Kecamatan Sukasada atas nama Putu Mangku Budiasa, diputuskan untuk di registrasi, telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Setelah diregistrasi, laporan caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 9 Sukasada, Putu Mangku Budiasa terkait dugaan hilangnya suara di TPS 13 Desa Panji Kecamatan Sukasada yang terungkap dari jumlah perolahan suara sama yakni 4554 atau ‘Kembar Buncing’ dengan perolehan suara caleg Ni Made Lilik Nurmiasih, akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Sebagaimana diwartakan, pengaduan terkait hilangnya suara di TPS 13 Desa Panji diadukan oleh Putu Mangku Budiasa ke Bawaslu Buleleng setelah mengetahui hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu PPK Kecamatan Sukasada.
Politisi PDIP yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng ini menduga perolehan suaranya yang sama atau ‘Kembar Buncing’ dengan rekannya sesama caleg di Dapil 9 Sukasada sebanyak 4554 suara diakibatkan hilangnya suara di TPS-13 Desa Panji Kecamatan Sukasada.
Untuk memastikan perolehan suara di TPS 13 Desa Panji yang sempat dibahas dalam rapat pleno KPU Buleleng dengan membuka C-Plano, Budiasa mengadu ke Bawaslu Buleleng dengan harapan dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang hasil pemungutan suara di TPS 13 Desa Panji Kecamatan Sukasada.(kar/jon)








