BADUNG – Satuan Reskrim Polres Badung menyelesaikan 283 kasus kejahatan (crime clearence) selama periode Januari-Desember 2023. Salah satu pengungkapan paling menonjol Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyebut selama 2023 ada 434 kasus yang ditangani (crime total).
“Penyelesaian perkara dari jumlah kasus ini mencapai 283 kasus. Penyelesaian ini meningkat 1,43 persen dari tahun 2022,”ujar Teguh Priyo Wasono didampingi Wakapolres Kompol Made Pramasetia saat jumpa pers akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
Kapolres mengklaim terjadi penurunan kasus 34,93 persen tahun ini dibandingkan 2022 dengan total 667 kasus.
Ia merinci tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat) 31 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 26 kasus, pencurian biasa (cusa) 24 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 3 kasus, dan kekerasan seksual 5 kasus.
Terkait TPPO, Kapolres membeberkan pengungkapan dilakukan pada Juli 2023 di sebuah hotel di Banjar Silayukti, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara.
“Modus kejahatan ini menarik keuntungan melalui perbuatan cabul dilakukan seorang wanita dengan menjajakan layanan esek-esek melalui sebuah aplikasi online. Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang pelaku,”ujar AKBP Teguh didampingi AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Polisi menyita barang bukti berupa handphone, selembar tangkapan layar print out bukti transfer, serta selembar tangkapan layar poto profil pada akun MiChat atau familiar dengan sebutan aplikasi hijau.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan pengungkapan narkoba dengan total 111 kasus dan telah diselesaikan 89 kasus.
Barang bukti yang disita berupa sabu 158,8 gram, ganja 953,43 gram,tembakau gorilla 43,89 gram, kokain 1,8 gram, pil koplo 1.998 butir, hasis 326 gram, magic mushroom 372,36 gram, paracetamol 60 butir, serbuk putih HPMC 41,26 gram, serbuk putih avicel 350 gram,serbuk merah muda 270 gram, serbuk kuning 80 gram, metilfenidat 0,20 gram, nettometamine 0,66 gram, metilfenidat 200 butir,kodeina 48 butir, alfrazolam 70 butir, morfina 8 butuir, serta deazifam 30 butir.
“Kami amankan barang bukti ini dari 70 pengedar dan 79 penyalahguna, sebagaian besar barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (dum)