
BADUNG- Keterbukaan Informasi merupakan salah satu pilar bagi lembqga publik dalam hal memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka pada saat membuka giatan Rapat Koordinasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang dihadiri Koordinator Divisi pengampu Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali di Harris Sunset Road, Senin (18/12/2023).
Menurutnya keterbukaan informasi publik penting karena mendorong akuntabilitas serta membangun kepercayaan antara lembaga dan publik.
Wayan Wirka mengatakan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat adalah jembatan menuju partisipasi yang aktif dalam kehidupan demokratis, dengan menyediakan akses terbuka terhadap informasi, masyarakat dapat memahami kebijakan, mengkritisi tindakan pemerintah, dan berkontribusi pada proses pengambilan keputusan.
“Menyediakan akses terbuka terhadap informasi, masyarakat dapat memahami kebijakan, mengkritisi tindakan pemerintah, dan berkontribusi pada proses pengambilan keputusan,”pungkasnya.
Disisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan bahwa keterbukaan informasi di Bawaslu bukan hanya tanggung jawab satu divisi. Menurutnya data dan informasi yang akan bermuara di satu pintu, yaitu PPID yang dimiliki Bawaslu.
“Informasi yang kita miliki harus terintegrasi, dengan satu pintu keluar ke publik sebagai informasi yang dibutuhkan, yaitu PPID,” kata Ariyani.
Disisi lain, Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan bahwa keterbukaan informasi dari sebuah lembaga publik harus digencarkan, lembaga publik harus memberikan informasi yang relevan terkait keingintahuan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat itu mencari informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya, terlebih di tahun politik, inilah cikal bakal terjadinya hoaks yang marak,” pungkas Wirajaya. (arn/jon)








