
MANGUPURA – Terkait penolakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di bekas areal Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa langsung melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Sangeh. Pertemuan yang berlangsung, Kamis (7/12/2023) dihadiri Bendesa Adat Sanget I Gusti Agung Adiwiputra, Perbekel Sangeh I Made Werdiana, perwakilan yowana dan juga Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa.
Bendesa Adat Sangeh I Gusti Agung Adiwiputra yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah diundang oleh Sekda Badung, untuk penyampaian aspirasi terkait penolakan rencana pembangunan TPST di Desa Sangeh.
“Tyang selaku Bendesa Adat diundang bersama Perbekel, perwakilan Yowana untuk penyampaian aspirasi penolakan masyarakat atas rencana pembangunan TPST di desa kami,” katanya.
Pihaknya mengakui situasi di masyarakat sedikit ‘panas’, mengingat sejauh ini belum ada sosialisasi di masyarakat. Disisi lain informasi terkait rencana pembangunan TPST di lahan seluas 1,8 hektar tersebut muncul di media sosial. Alasan penolakan menurutnya, lantaran Desa Sangeh adalah Desa Wisata dimana terdapat Daerah Tujuan Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, serta lokasi yang akan dibangun TPST adalah salah satu pusat wisata kuliner.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat pertemuan Sekda Badung Adi Arnawa menyatakan sangat memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Sangeh. Disampaikan oleh Sekda Adi Arnawa, bahwa Bupati Badung Giri Prasta mengundang tokoh serta perwakilan dari masing-masing banjar se-Desa Sangeh untuk mendapatkan sosialisasi langsung. “Bapak bupati mengundang kami pada hari Sabtu ini 9 Desember 2023 di rumah jabatan. Beliau akan menyampaikan secara langsung soal rencana pembangunan TPST di Sangeh,”ucapnya. (lit,dha)