
BADUNG – Belum lama ini, seorang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan pelayanan jalur khusus (fast track). Kini, oknum berinisial HS tersebut dipastikan telah dinonaktifkan.
“Kami telah menonaktifkan 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus atau fast track,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Senin (27/11/2023).
Selain itu, Suhendra juga mengaku telah menyampaikan permohonan penangguhan terhadap HS. Surat telah disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu (22/11/2023).
“Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Terkait penyidikan yang saat ini berjalan, Suhendra menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan berlaku. Suhendra mengaku mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Kami menjamin Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” tegasnya memastikan.
Di sisi lain, Suhendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Di antaranya yakni, menegakkan penerapan Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana penyelenggara bandar udara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area Imigrasi, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
“Mengingat saat ini terdapat 8114 Pas Tahunan, 768 Pas Bulanan, dan 95 Pas Mingguan yang dapat digunakan untuk memasuki area Imigrasi, namun penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi,” bebernya.
Pihak Imigrasi juga akan memastikan area Imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. Selain itu, juga mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna Pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. (adi,dha)








