BULELENG – Masa hukuman warga negara asing (WNA) berinisial MJVDB (50) asal Belanda di Lapas Kelas IIB Singaraja telah berakhir.
Sesuai Undang-undang Keimigrasian, petugas Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja telah melakukan penjemputan terhadap eks narapidana kasus narkoba yang dipidana pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 untuk di deportasi ke negara asalnya.
“Ya benar, tim wasdakim tadi telah menjemput yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Singaraja karena masa hukuman sesuai putusan PN Singaraja Nomor : 30/PID.SUS/2023/PN.SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan, telah berakhir hari ini tanggal 12 November 2023,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, Hendra Setiawan usai penjemputan di Lapas Kelas IIB Singaraja, Minggu (12/11/2023).
Tindakan penjemputan dan deportasi, kata Hendra, merupakan wujud nyata penegakan hukum ke imigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, sebagaimana diamanatkan pasal 75 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Saat ini, yang bersangkutan masih di Kanim Kelas IIB Singaraja untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum di deportasi ke negara asalnya.
“Pendeportasian juga dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban, mengingat yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, tindak pidana berbahaya di nagara ini,” pungkasnya.(kar/jon)