
BULELENG – Warga Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak kembali menggelar doa bersama dan membentangkan spanduk antara lain bertuliskan ‘Terimakasih atas rekomendasinya Pak Mahfud MD dan tolong kawal ketat kasus kami sampai tuntas’.
Selain mengapresiasi rekomendasi Menkopolhukam Republik Indonesia Nomor : B-227/HK.00./10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, warga masyarakat didampingi Nyoman Tirtawan juga berharap pengecekan lapangan yang dilakukan penyidik Direskrimsus Polda Bali atas lahan sengketa yang diklaim sebagai asset Pemkab berdasarkan HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 2020 di Batu Ampar Desa Pejarakan bisa segera mengakhiri kasus ini.
“Kami berharap tanah yang sudah dirampas begitu lama, puluhan tahun bisa segera dikembalikan oleh pemerintah,” tandas salah satu warga, Jro Nengah Sulatra usai persembahyangan di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Jumat (10/11/2023).
Sulatra didampingi Bambang mengungkapkan terimakasih atas terbitnya surat rekomendasi Menkopolhukam dan berharap apa yang direkomendasikan dapat segera direalisasikan oleh kementerian/lembaga terkait demi tegaknya hukum, terutama terhadap mavia tanah.
“Kami berterima kasih atas turunnya surat rekomendasi dari bapak Mahfud MD, Menkopolhukam dan kami berharap rekomendasi tersebut bisa segera mengakhiri duka yang kami rasakan puluhan tahun,” tandas Sulatra dibenarkan Bambang.
Selaku cucu dari salah satu pemilik lahan yang dirampas, Bambang memohon kepada pemerintah terutama Menteri ATR/BPN agar memerintahkan aparatur dibawahnya untuk segara mengembalikan tanah yang dirampas puluhan tahun.
“Kami mohon kepada pimpinan instansi terkait masalah ini agar tanah warga masyarakat Batu Ampar segera dikembalikan,” tandas Bambang diapresiasi Nyoman Tirtawan.
Selaku pendamping warga, Nyoman Tirtawan meminta agar Menteri ATR/BPN segera memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan tanah milik warga.
“Segera mengeksekusi surat rekomendasi Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD, dimana suratnya bersifat segera dan kasus ini sudah berpuluh-puluh tahun tidak ada solusi. Untuk itu, sekali lagi saya mohonkan Bapak Menteri ATR/BPN agar segera memerintahkan anak buahnya memproses pendistribusian tanah yang dirampas mavia tanah yang nota bena berlindung dibalik pemerintahan,” tegasnya.
Ia berharap surat Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023, segera ditindaklanjuti Mendagri Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Kapolri dan Para Pimpinan Tinggi Kementerian/ Lembaga sesuai dengan apa yang direkomendasikan untuk penyelesaian konflik ini.(kar/jon)








