
KARANGASEM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum agar dipedomani sebagai bekal dalam pengawasan kampanye kedepannya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, saat memberikan materi pada Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di SeaMount Hotel Amed, Kamis (2/11/2023).
“Sebelum melakukan pengawasan kampanye ataupun nanti menghadapi Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP), hendaknya dipahami peraturan-peraturan yang mengatur, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas,” jelas Wiratma dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem yang hadir sebagai peserta.
Jika nanti menangani PSAP, lanjut Wiratma, usahakan selesai dihari yang sama dan yang terpenting menerima surat mandat sekaligus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karangasem.
“Menangani PSAP, dalam hal ini Panwaslu sebagai mediator harus cooling down sehingga kesepakatan dapat tercapai dengan hasil yang memuaskan kepada pihak yang bersengketa,” pungkas Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Terakhir, Wiratma menyampaikan terkait pengawasan di tempat ibadah agar lebih cermat dalam menganalisa aturan dan larangannya. “Lebih cermat lagi dalam menganalisa tempat ibadah yang dilarang sebagai tempat kampanye,” jelasnya.
Kegiatan juga diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Koordinator Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem.(arn/jon)








