
BULELENG – I Nyoman Tirtawan hadiri undangan Direskrimsus Polda Bali Nomor : B/1677/X/RES.3.3/2023/ Direskrimsus tertanggal 30 Oktober 2023 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan seluas 45 hektar di Batu Ampar Desa Pejarakan yang diklaim sebagai aset Pemkab Buleleng.
Selain memberikan klarifikasi, pada pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 – 16.00 Wita juga diserahkan dokumen antara lain LHP BPK Republik Indonesia, HPL No. 1/Desa Pejarakan tahun 2020 dan Surat Rekomendasi Menkopolhukam Republik Indonesia, Nomor : B-227/HK.00/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023.
“Iya, tadi saya hadiri undangan Direskrimsus Polda Bali untuk memberikan keterangan, klarifikasi terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan yang diklaim asset Pemkab Buleleng sesuai HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 2020,” ungkap Nyoman Tirtawan usai memberikan keterangan kepada penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Bali, Kamis (2/11/2023).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 ini mengungkapkan selain keterangan dan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan seluas 45 hektar yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen antara lain berupa HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 2020, LHP BPK Republik Indonesia Perwakilan Denpasar atas pengelolaan APBD Buleleng tahun 2019 dan Surat Rekomendasi Menkopolhukam Republik Indonesia, Nomor : B-227/HK.00/ 10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 kepada penyidik.
“Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, kita laporkan berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019 tentang pengelolaan asset tanah di Desa Pejarakan yang tidak dilengkapi perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga. Salah satu dari rekomendasi BPK terkait perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga tidak ditindaklanjuti sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 76 Miliar apabila nilai pajaknya Rp 3 juta/are/tahun, selama 6 tahun,” terangnya.
Ia menegaskan, terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan akan dimintakan audit dari pihak terkait agar mendapatkan angka/nilai yang lebih pasti.
“Selain dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, kepada penyidik saya juga sampaikan terbitnya HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 2020 seluas 45 hektar oleh BPN Buleleng sebagai pengganti HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 1976 berdasarkan nilai pembelian nol rupiah dan surat ukur tahun 1971 sebagai dugaan terjadinya mavia tanah. Dan kejanggalan tersebut telah disikapi Menkopolhukam dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Ia berharap, penyidik Subdit III/ Tipikor Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang disampaikan secara profesional dan proporsional.
“Selain memperjuangkan 55 hak warga Batu Ampar yang terzolimi, proses hukum yang sedang berjalan ini juga diharapkan dapat mengingatkan BPN sebagai penatakelola pertanahan bekerja profesional dan tidak justru terlibat dalam jaringan mavia tanah,” pungkasnya. (kar/jon)








