
BULELENG – Pipinan Instansi Vertikal dan Daerah di Kabupaten Buleleng, Minggu (22/10/2023) petang sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Mall Pelayanan Publik (PKS-MPP).
Selain menekankan hakekat keberadaan pemerintah dalam layanan administrasi publik, momentum yang dihadiri Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna juga dimanfaatkan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk menegaskan tidak ada dikotomi instansi vertikal dan daerah.
“Tidak ada dikotomi instansi vertikal dan daerah dalam fungsi pelayanan, semua sama semata-mata semua untuk pelayanan masyarakat Buleleng,” tegas Lihadnyana pada acara menandatanganan PKS-MPP di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan hakekat dari pemerintah dalam administrasi pembangunan adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan dan sistem pelayanan publik cepat, murah dan pasti, sehingga Mall Pelayanan Publik (MPP) seyogyanya hadir ditengah masyarakat.
“Kehadiran MPP adalah salah satu upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng dalam satu tempat terpusat dalam proses digitalisasi pelayanan sehingga lebih cepat, mudah, aman, nyaman dan terjangkau. Kedepan harus semua berbasis digital terintegrasi dalam satu sistem guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat,” tadasnya.
Ia juga berharap komitmen bersama dalam memberi pelayanan terbaik kepada publik melalui MPP dapat dirasakan warga masyarakat.
Semada dengan Pj Bupati Buleleng, Made Kuta selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan MPP di lantai 3 Pasar Banyuasri yang akan diresmikan bersama 10 MPP di Indonesia pada 31 Oktober 2023 menyediakan 152 jenis layanan dari 8 instansi vertikal dan 11 OPD di Kabupaten Buleleng.
“Ini sesuai tahapan kita di daerah dari awal yang dimulai dengan rakor dengan pak PJ dann OPD terkait pada Oktober tahun lalu sekarang penandatangan PKS dan peresmiannya 31 Oktober 2023,” ungkapnya.
PermenPAN No 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 89 Tahun 2021 mengamanatkan 540 Kabupaten/Kota sudah memiliki MPP paling lambat Tahun 2024.
“Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Presiden pada tahun lalu Pemkab/Pemkot harus memiliki MPP,” pungkasnya. (kar/jon)








