
TABANAN – Pada rapat paripurna 11 Oktober 2023, DPRD Tabanan melalui Bapemperda mengajukan Ranperda inisiatif dewan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sepakati Ranperda inisiatif tersebut dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda. Hal tersebut disampaikan Bupati Sanjaya saat rapat paripurna DPRD Tabanan, Selasa (17/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi Wakil II, Ni Nengah Sri Labantari juga dihadiri Wakil Bupati I Made Edi Wirawan. Seperti sebelumnya tak satupun anggota fraksi Nasdem hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa hal terkiat Ranperda inisiatif dewan tersebut. Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing masing agar pemerintahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Namun dalam melaksanakan tupoksinya, peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk saling melengkapi satu sama lainnya.
DPRD Kabupaten Tabanan telah mengambil peran membantu pemerintah daerah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan Pemerintahan daerah dengan menginisiasi ranperda tersebut.
“Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas Ranperda inisiatif ini. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan dan sinergitas antara kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Bupati Sanjaya.
Pihaknya memandang ranperda ini sangat diperlukan untuk penguatan pemahaman pancasila dan wawasan kebangsaan, yang diharapkan dapat mengatasi fenomena yang menunjukan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter.
Pemahaman falsafah negara kata Bupati Sanjaya, diperlukan sebagai suatu bagian dari proses penguatan jati diri dan pembentukan watak/karakter manusia yang mampu mengembangkan semangat nasionalisme dalam kehidupan sekarang dan yang akan Datang, serta mampu menjadi pelecut pengembangan wawasan kebangsaan.
“Dengan penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, diharapkan dapat mengangkat nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan, dan mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatur pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
“Berdasarkan atas kebutuhan tersebut, kami dapat menerima Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan untuk dibahas dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” sebut Sanjaya.
Untuk itu, diharapkan ranperda dimaksud agar dibahas sungguh-sungguh dengan perangkat daerah terkait dan melibatkan peran serta masyarakat sehingga baik dari aspek teknis pembentukan maupun secara substansi dapat memenuhi asas pembentukan peraturan daerah.
Khususnya agar peraturan daerah yang dibentuk dapat diimplementasikan atau dilaksanakan, berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terwujudnya Tabanan era baru yang aman, unggul, madani (aum),” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Edy Nugraha Giri menyampaikan Ranperda inisiatif dewan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Rapat paripurna akan dilanjutkan, Rabu (17/10/2023) untuk mendengarkan jawaban dewan atas pendapat bupati (jon)








