
BULELENG – Mantan anggota DPRD Provinsi Bali priode 2014-2019 I Nyoman Tirtawan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengusut temuan BPK Republik Indonesia Perwakilan Bali tentang Aset Pemkab Buleleng yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Selain membuka tabir kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Agus Suradnyana yang akan disidangkan tanggal 23 Oktober 2023 di PN Singaraja, temuan BPK sesuai dengan LHP No. 72C/LHP/XIX.DPS/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 juga diharapkan dapat menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 189 Miliar.
“Ada temuan BPK RI tahun 2019 tentang tidak dilengkapinya perjanjian atau kerjasama kemitraan, tata kelola aset tanah di Desa Pejarakan seluas 45 Hektar yang dibeikan kepada beberapa pihak dengan potensi kerugian negara senilai 189 Miliar rupiah,” ungkap Tirtawan usai mengambil dan menyerahkan berkas kepada petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (16/10/2023).
Tirtawan yang mengambil berkas perkara pelanggaran ITE memaparkan, penyerahan berkas terkait LHP BPK Republik Indonesia kepada Kejari Buleleng, Satgas Mavia Tanah dan Hotman Paris dilakukan untuk membuat terang dugaan kasus pencemaran nama baik, ITE yang diproses Polres serta Kejari Buleleng dan kini sudah sampai di PN Singaraja Kelas IB.
“Bagaimana asset Pemkab Buleleng yang ada diatas tanah milik warga yang sudah bersertipikat hak milik, dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan menjadi temuan BPK RI. Nah, temuan BPK ini potensi kerugian negaranya kurang lebih seperti berikut, kalau satu are tanah sewanya di Sanur atau Nusa Dua pertahun nilainya 7 Juta rupiah,” urainya.
Jadi, kalau 45 hektar nilai kontraknya pertahun senilai Rp 31,5 Miliar, kalau berlangsung 6 tahun maka kerugian negara sebesar Rp 189 Miliar.
“Karena sesuai Permendagri No 28 tahun 2021, kerjasama asset dengan pihak ketiga harus ada perjanjian atau MoU dan ini sudah menjadi temuan BPK, kenapa Kejari Buleleng diam ?” pungkasnya.(kar/jon)








