
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satreskrim, Polsek Busungbiu dan Polsek Banjar menangkap sekaligus menetapkan NS (50) beralamat Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, KDI (19) beralamat Banjar Dinas Kelod Desa Kedis Kecamatan Busungbiu dan GS alias Gede Jana (44) beralamat Banjar Dinas Tengah Desa Temukus dan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti permulaan cukup, NS, KI dan Gede Jana yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (spm) secara terpisah di 3 tempat kejadian perkara (TKP) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.
“Terhadap ketiga tersangka, juga dilakukan tindakan penahanan, NS di Rutan Polres Buleleng, KDI di Rutan Polsek Busungbiu dan GS di Rutan Polsek Banjar,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Dharma Diatmika saat menggeber kasus ini bersama Kasatreskrim, Kapolsek Busungbiu dan Panit Reskrim Polsek Banjar di Mapolres Buleleng, Jumat (29/9/2023).
Terkait modus curanmor yang diduga dilakukan tersangka NS, AKP Picha Armedi selaku Kasatreskrim Polres Buleleng menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap kasus curanmor diareal Parkir RSU Kerta Usada pada Jumat (15/9/2023) ini terungkap spm Nopol DK 2860 UL milik pelapor, Nyoman Sriyeni (27) diambil dengan menggunakan kunci palsu.
“Modusnya menggunakan kunci palsu, tersangka mengambil spm Nopol DK 2860 UL milik korban yang diparkir pada areal parkir RSU Kertha Usada menggunakan kunci palsu. Penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, NS yang mengaku mencuri spm untuk dijual dan hasilnya digunakan membeli kebutuhan hidup sehari-hari dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara tersangka KDI, menurut Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya mengambil spm Nopol DK 5033 UAU yang diparkir korban, Putu Febri Indriani (14) pada areal parkir milik Made Sutarnata dengan modus kunci kontak disimpan pada dasbord spm.
“Dengan memanfatkan kesempatan, kelengahan korban saat parkir pada Jumat (22/9/2023), tersangka KDI membawa kabur spm DK 5033 UAU dengan menggunakan kunci kontak yang ada di dasbord,” terangnya.
Atas perbuatannya, KDI yang mengaku mengambil spm korban untuk dijual dan hasilnya dibelikan kebutuhan hidup sehari-hari dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Terhadap tersangka, juga sudah kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Polsek Busungbiu selama 20 hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Tak jauh beda dengan tersangka KDI, lanjut Kasihumas Polres Buleleng Gede Dharma Diatmika, tersangka Gede Jana yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Banjar memanfaatkan kelengahan korban, Wayan Mardiana Eka Putri yang tidak mengunci stang saat memarkir spmnya Nopol DK 3597 UAD di Villa Ganesa.
“Tersangka mengakui, mengambil spm korban saat parkir dihalaman Villa Ganesha, pada Senin (25/9/2023). Spm korban yang tidak terkunci stang, dituntun menuju jalan raya Banjar Dinas Ambengan dan kemudian dititipkan tersangka dirumah bibinya, Nyoman Sumiartini alias Men Jele,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Gede Jana yang mengaku mengambil spm untuk dimiliki,dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.(kar/jon)








