
KUTA – Pelanggaran parkir di Jalan Pantai Kuta secara berkelanjutan menjadi atensi dari berbagai pihak terkait. Bahkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta telah memasang spanduk larangan pada sejumlah titik.
Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana mengungkapkan, spanduk dimaksud telah terpasang total pada 15 titik. Utamanya titik-titik trotoar yang kerap kali menjadi lokasi parkir. Selain sebagai edukasi, itu juga sebagai acuan dasar penegakan terhadap para pelanggar ke depannya.
“Dengan adanya tanda itu, maka pengendara akan tahu kesalahannya. Petugas gabungan akan melaksanakan penggembosan untuk kendaraan yang parkir di atas trotoar,” ungkapnya dihubungi Senin (18/9/2023).
Diakui dia, sementara ini penindakan terhadap para pelanggar masih menggunakan metode penggembosan. Namun ke depan, pihaknya akan menggelar pertemuan kembali dengan berbagai pihak terkait guna memastikan sanksi yang diterapkan kemudian.
“Jadi nanti kami akan kumpul bersama instansi terkait agar tidak ada tumpang tindih penindakan dan ada sanksi tegas. Itu yang akan kami rumuskan bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung BKO Kecamatan Kuta, Wayan Suantara mengatakan bahwa sejauh ini fenomena parkir di atas trotoar Jalan Pantai Kuta sudah jauh berkurang. Belakangan ini hanya ada beberapa pelanggar yang ditemukan, dan dipastikan sudah langsung diatensi.
“Ini selalu kami pantau,” singkatnya. (adi/jon)








