
DENPASAR – Dua kader PDI Perjuangan Provinsi Bali yang duduk di DPRD Bali periode Pemilu 2019-2024 telah diusulkan untuk segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Kedua kader tersebut Kadek Diana dari daerah pemilihan (Dapil) Gianyar dan Luh Kadek Dwi Yustiawati dari Dapil Kabupaten Klungkung.
Alasan DPD PDIP melakukan PAW, karena kedua kader banteng tersebut sudah dipecat dari PDIP.Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bali IGN. Jaya Negara saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (13/9/2023).
Politisi PDIP Yang juga Walikota Denpasar ini menyebutkan, kader PDIP yang diusulkan oleh partai untuk menggantikan Kadek Diana sebagai PAW yakni Martina Sumaryati dengan perolehan suara 1.603 suara pada pemilu 2019 lalu.
“Kadek Diana diganti oleh Ibu Martina Sumaryati merupakan peringkat suara sah keenam, Dapil Gianyar dengan perolehan suara 1.603,”jelasnya.
Sementara Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dari Dapil Klungkung semestinya diganti oleh alm. I Wayan Sutena. Dikarenakan calon pengganti PAW kader dari Dapil Klungkung Wayan Sutena telah meninggal maka tidak ada lagi caleg pengganti di Dapil Klungkung.
“Sesuai ketentuan PKPU 6 th 2017, maka calon PAW diambil dari kabupaten yang berbatasan langsung secara geografis. Karena Klungkung berbatasan dengan beberapa kabupaten yaitu: Karangasem, Bangli, dan Gianyar, maka diambil dari kabupaten yang memiliki jumlah penduduk terbanyak, yaitu Karangasem,”jelasnya.
IGN. Jaya Negara menambahkan, caleg Dapil Karangasem yang memperoleh suara terbanyak berikutnya adalah alm. I Made Ramia Adnyana ( peringkat suara keempat).
“Karena Pak Ramia juga telah meninggal maka yang menjadi calon PAW adalah peringakat suara terbesar kelima yaitu Ni Komang Ayu Darmiyanti, dengan perolehan suara 1.272,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekretariat DPRD Bali secara resmi telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Bahkan sejak Selasa (12/9/2023) KPU Bali telah melakukan verifikasi menindaklanjuti surat terkait adanya usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Bali.
Selain PDIP, DPD Hanura Provinsi Bali juga mengusulkan PAW terhadap Wayan Arta kader Hanura Dapil Buleleng yang loncat partai pada Pemilu 2024 dan sudah terdaftar sebagai calon sementara DPRD Provinsi Bali.
Ditempat terpisah Sekretaris Partai Hanura Bali, Gede Wirajaya Wisna menegaskan Wayan Arta merupakan kader Partai Hanura dan telah menyatakan mengundurkan diri. Oleh karena itu, pihaknya langsung memproses PAW.
“Sudah kami proses (PAW),” ujarnya.
Disebutkannya Partai Hanura Bali juga telah mengirimkan surat ke DPRD Bali terkait proses PAW Wayan Arta pada minggu lalu. Hal itu dilakukan seiring dari turunnya surat dari DPP Partai Hanura.
“Dari Partai Hanura sudah bersurat ke DPRD Bali. Kemudian dari DPRD Bali lanjut ke KPU Bali. Itu semua sudah berproses,”ujarnya.
Saat ini, Partai Hanura Bali hanya menunggu surat terkait PAW. Diharapkan, proses pergantian bisa segera dilakukan dan berjalan lancar.
“Kami ikuti saja mekanisme, kami harap bisa segera ya,” harapnya.
Lantas, mengenai siapa yang akan menggantikannya, Gede Wirajaya Wisna langsung menyatakan bahwa sesuai perolehan suara terbesar dibawahnya adalah dia sendiri.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, perolehan suara terbanyak di bawahnya yang akan menggantikan. Sementara, dari hasil perolehan suara Dapil Buleleng untuk Partai Hanura yakni Gede Wirajaya Wisna.
“Kebetulan tyang sendiri, mohon doanya supaya proses PAW berjalan lancar,” pungkasnya. (arn/jon)








