
DENPASAR – Dugaan aksi premanisme dalam penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali terus menggelinding. Kasus yang sudah terang benderang justru penanganan oleh Satreskrim Polresta Denpasar dinilai lamban.
Melihat kondisi tersebut, Peradi SAI Denpasar pun sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk membela Made “Ariel” Suardana selaku pelapor dalam kasus ini.
Bukan hanya bertemu dengan pimpinan Polda Bali, Peradi SAI juga mengecam dugaan aksi premanisme tersebut yang dinilai masuk ranah penyerangan martabat profesi advokat dan mengancam marwah advokat Indonesia.
Peradi SAI Denpasar mengajak pemangku kepentingan untuk tidak menganggap enteng kasus ini.
“Ada atensi dari Mabes Polri kita dapat tembusan surat dari Mabes supaya itu di tangani dengan profesional,” ujar Wayan Purwita, Ketua DPC Peradi SAI Denpasar kepada awak media, Sabtu (9/9/2023).
Ia menyampaikan, Made “Ariel” Suardana sudah mengirimkan surat kepada DPC Peradi SAI terkait permohonan perlindungan hukum pada 5 September 2023.
Sebagai organisasi, DPC Peradi SAI akan melindungi anggotanya. Hanya saja, kata Wayan Purwita, pihaknya tidak akan masuk dalam ranah status tanah dalam kasus ini, tapi lebih kepada aksi premanisme yang tentu tidak diberarkan secara hukum dan mencederai kemerdekaan masyarakat.
“Fokus kami dalam pembelaan adalah tindakan premanisme terhadap advokat. Untuk itu, kami akan bertemu petinggi Polda Bali dan pemangku kepentingan untuk membahas hal ini,” tegasnya.
Menimpali Purwita, Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi, I Made Kariada menambahkan, kasus ini menjadi perhatiannya dan telah mengintruksikan kepada anggota Peradi SAI bahwa kasus ini masuk pada pembelaan Profesi karena Made Ariel Suardana sedang menjalankan tugasnya.
Di tempat terpisah, Made “Ariel” Suardana mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak serta rekan profesi. Pengacara senior ini juga akan terus melawan aksi premanisme, bukan hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga kenyamanan masyarakat.
Suardana juga mengabarkan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri juga mengirimkan surat jawaban terkait permohonan perlindungan hukum dan legal opinion yang diajukannya.
Divisi Propam meminta Birowassidik Bareskrim menindalanjuti laporan tersebut.
“Melalui surat Birowassidik Bareskrim Mabes Polri telah menginformasikan kepada saya bahwa pengaduan LABHI Bali telah ditindaklanjuti. Itu artinya Penyidik Polresta Denpasar diawasi ketat atas penanganan perkara tersebut. Masalah premanisme ini juga telah menjadi perhatian publik di Bali karena perbuatan pelaku telah mengancam profesi advokat dan menyerang kehormatan advokat sebagai penegak hukum,” tandasnya. (dum)








