
GIANYAR – Masa kampanye Pemilu dijadwalkan mulai Januari 2024. Namun, baliho bacaleg sudah marak menghiasi sejumlah persimpangan jalan di wilayah Gianyar hingga menutupi keindahan kota.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan tidak menampik maraknya pemasangan baliho bacaleg. Namun, menurutnya hal itu bukan bagian dari kampanye, tapi sosialisasi akan adanya pesta demokrasi.
“Baliho-baliho yang dipasang itu saya kira masih dalam tahap sosialisasi, bukan kampanye karena tahapan kampanye belum,” ujar Hartawan, Kamis (10/8/2023).
Ia menegaskan, persoalan pemasangan baliho sebelum tahapan masa kampanye bukan ranah Bawaslu, melainkan pemerintah daerah.
“Jika ada baliho yang melanggar Perda ketertiban umum, seperti dipasang dengan memaku pohon dan meganggu ketertiban umum, itu ranah penindakannya di Pemda,” tegasnya.
Begitu juga dengan baliho rusak atau sengaja dirusak bisa dilaporkan ke polisi.
“Soal yang balihonya rusak, kalau dirusak sengaja oleh oknum, itu bisa dilaporkan pidana. Intinya, sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu belum bisa mencampuri masalah yang terjadi,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha mengaku hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran berkaitan baliho yang bersifat sosial.
Pihaknya hanya menertibkan baliho komersil tanpa izin.
“Kreteria Baliho ada dua, bersifat sosial itu gratis bisa di pasang oleh siapa saja dan baliho komersil profit yang wajib memiliki izin,” jelasnya.
Terkait baliho yang politik yang kiranya mengganggu dan melanggar aturan, pihaknya akan berkordinasi dengan Bawaslu.
“Itu ranahnya Bawaslu, tapi kami akan kordinasi dengan Bawaslu. Kalau komersil kita sudah sering tertibkan,” tandasnya. (jay)








