
KUTA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi kepada seorang WNA Prancis berinisial JLB (73), Jumat (4/8/2023) lalu. Dia adalah subjek laporan masyarakat di bilangan Kerobokan, lantaran kondisi yang memprihatinkan.
Untuk diketahui, JLB adalah pria yang sudah berumur dan sakit-sakitan. Dia sulit berjalan ataupun diajak berkomunikasi, dan hanya tinggal sebatang kara pada rumah sewaan.
Bahkan belakangan, dia harus ditampung dan dirawat warga lantaran keadaannya yang sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah.
JLB sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI. Warga menduga, istrinya tersebut telah mengambil hartanya, dan kemudian menikah lagi. Warga sudah sempat coba berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis, namun belum ditemukan solusi.
Atas laporan itulah JLB kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6 Juli 2023 lalu tanpa mampu menunjukkan paspor.
Pihak Konsulat Prancis telah mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang benar adalah warga negara Prancis, dan berharap bisa dibantu untuk ditampung dan kemudian diupayakan kepulangannya. Hingga akhirnya, di hari yang sama JLB diserahkan kepada pihak Rudenim Denpasar.
“Selama masa pendetensian, kami rawat JLB dengan penuh rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK, mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas. Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat negara Prancis bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengenai pendetensian terhadap WNA pemegang ITAP tersebut.
JLB, sambung dia, kemudian dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (4/8/2023) lalu dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. Selain deportasi, JLB juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Babay. (adi/jon)








