
MANGUPURA – Perjalanan kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, belum menunjukan tanda-tanda bakal berlanjut. Kasus yang dilaporkan oleh Pemkab Badung ini masih ‘mandeg’ di Polda Bali.
Padahal Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka cukup lama, namun berkas perkara maupun tersangka belum juga diserahkan ke pihak kejaksaan. Ada apa?
Kasus reklamasi Pantai Melasti dimulai dari temuan Sat Pol PP Badung saat melakukan sidak ke Pantai Melasti tanggal 20 Juni 2022. Saat itu ditemukan adanya pengurugan pantai atau reklamasi.
Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, diketahui kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT TME tidak memiliki izin.
Akhirnya Pemkab Badung melalui Kasat Pol PP IGAK Suryanegara pada tanggal 28 Juni 2022 melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Diketahui berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung reklamasi tersebut seluas 22.310 meter persegi.
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, termasuk mendatangkan tim ahli, akhirnya Polda Bali pada Jumat 25 Mei 2023 melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah GMK, pengusaha yang memerintahkan melaksanakan reklamasi. MS sebagai pelaksana proyek reklamasi, IWDA selaku Bendesa Adat Ungasan, kemudian KG dan T yang mengerjakan proyek reklamasi. Kelima tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumnnya dibawah 5 tahun.
Cerita berlanjut, dua orang tersangka yaitu GMK dan IWDA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 6 Juni 2023. Keduanya mempraperadilkan Polda Bali terkait penetapan tersangka pada kedua pelapor. Perlawanan keduanya akhirnya terpatahkan.
Pada Rabu 5 Juli 2023, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak praperadilan yang diajukan GMK dan IWDA. Hakim menilai penetapan tersangka keduanya oleh Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti yang sah.
Nah, setelah lebih dari setahun semenjak dilaporkan dan telah melalui berbagai proses termasuk praperadilan, penyerahan berkas maupun tersangka ke Kejaksaan belum juga dilakukan. Ini menimbulkan banyak pertanyaan, tak terkecuali dari Pemkab Badung selaku pelapor.
Kasat Pol PP Suryanegara yang dikonfirmasi, Senin (31/7/2023) menyatakan belum mendapatkan informasi selanjutnya terkait perkembangan kasus melasti, khususnya rencana pelimpahan ke Kejari Denpasar. Untuk itulah seizin pimpinan, pihaknya akan bersurat ke Polda Bali meminta informasi perkembangan kasus tersebut.
“Rencananya hari Jumat ini kita mau bersurat resmi ke Kapolda menanyakan perkembangan kasus Melasti,”katanya singkat seraya berharap kasus ini bisa segera dituntaskan. (lit/jon)








