
KUTSEL – Pelaku pencurian bersih di wilayah Bambang Bendot, Desa Pecatu, pada April 2023 lalu, diberi waktu hingga akhir bulan Juli 2023 ini untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Jika dalam kurun waktu kurang dari sepekan itu tidak juga melakukan pembayaran, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Kabupaten Badung mau tidak mau akan melakukan langkah hukum.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Badung, I Wayan Suyasa memastikan, kasus pencurian tersebut sudah ditangani melalui tahapan sesuai aturan yang ada. Yang mana pada saat ini, sudah berada pada tahap pelayangan Surat Peringatan (SP) III.
Masa SP III, sambung dia, sudah akan habis pada bulan ini. Jika itu tidak diindahkan oleh si pelaku, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Kalau peringatan ketiga ini tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke pendampingan ke kejaksaan,” tegasnya, Rabu (26/7/2023).
Diceritakannya, dalam SP I dan II sebelumnya, pelaku mengaku tidak mampu membayar seluruh kerugian yang diderita Perumdam. Seperti diwartakan sebelumnya, nominalnya itu mencapai angka lebih dari Rp 1 Miliar.
“Dia mengaku tidak punya uang sebanyak itu, dan hanya punya uang Rp 25 juta saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pencurian air oleh pelanggan berinisial Wayan M tersebut menjadi temuan pada Selasa (18/4/2023) lalu.
Pelaku melakukan penyambungan secara ilegal alias penyadapan pada jaringan sebelum Water Meter (WM), dan menampungnya pada sebuah bak penampungan. Air yang tertampung, kemudian dijual dengan menggunakan mobil tangki. (adi/jon)








