
KUTSEL – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Australia berinisial RNC (54) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juli 2023 malam, dengan tujuan akhir Darwin International Airport.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan, RNC adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Pada tanggal 20 Juni 2021 dia dibekuk pihak kepolisian karena bersama seorang WNA berinisial APVDB telah melakukan penipuan.
Awalnya APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara Rp 800 juta.
Dengan iming-iming yakni setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp 200 juta sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan Rp 1 miliar.
Singkat cerita, di sebuah cafe di Jimbaran, atas ajakan RNC seorang WNA berinisial BPG tergerak hatinya untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 800 juta.
Namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan urung didapatkan. BPG kemudian berulang kali meminta uangnya kembali, tapi hanya dikembalikan sebagian saja.
Atas perbuatannya, RNC bersama APVDB menjadi DPO. Dan setelah RNC mengikuti proses hukumnya, dia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Masa pidana RNC berakhir pada bulan 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka pada hari yang sama, Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
RNC, sambung dia, juga diketahui sedang mengerjakan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan. Dia mengklaim bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan tersebut.
“Bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht, RNC telah melakukan tindak pidana sehingga Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. Apalagi ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020, dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK nya kepada kuasa hukumnya,” jelas Babay.
Lebih lanjut Babay juga mengatakan, RNC dideportasi dengan biaya yang ditanggungnya sendiri. Proses deportasi dikawal ketat tiga petugas Rudenim Denpasar, hingga RNC memasuki pesawat.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan, dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (adi/jon)








