
KUTSEL – Bule Amerika yang sebelumnya sempat melakukan perusakan terhadap sebuah mobil dinas polisi, telah dideportasi.
Pria berinisial TCFJR (44 th) itu diganjar tindakan administratif keimigrasian pada Selasa (11/7/2023) malam, menuju Los Angeles International Airport.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah menuturkan, TCFJR sebelumnya sempat ditahan pihak kepolisian.
Yakni atas perilakunya menghadang dan melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian setelah itu, TCFJR diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, untuk dilakukan tindakan keimigrasian.
“Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan. Oleh sebab itu Kantor Imigrasi Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” sebutnya.
26 hari menjalani detensi, pendeportasian terhadap TCFJR akhirnya dilakukan. Di samping deportasi, yang bersangkutan juga diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (adi/jon)








