
GIANYAR – KPU Kabupaten Gianyar menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg), Sabtu (8/7/2023). Dari 18 parpol, baru Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan perbaikan.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, proses pengajuan perbaikan dilakukan dengan pemeriksaan oleh admin dan operator Silon.
“Untuk Minggu 9 Juli 2023, kami menerima pengajuan bakal calon sampai pukul 23.59 WITA,” ujar Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna.
Berkas yang diajukan akan dilakukan verifikasi hasil perbaikan. Terkait dengan parpol yang tidak mengajukan berkas perbaikan, statusnya nanti ditetapkan setelah verifikasi hasil perbaikan.
Sementara, Ketua Perindo Gianyar Ngakan Putra saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023) mengatakan, pihaknya tak ingin menunda-nunda, apalagi bisa menjadi yang pertama dalam pengajuan perbaikan.
“Artinya, komunikasi kami lancar dengan KPU Gianyar terkait apa-apa yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Setelah penyerahan berkas perbaikan, Ngakan Putra meyakini 30 bacaleg Perindo memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.
Pengajuan perbaikan sejatinya dibuka sejak 26 Juni 2023. Namun, sejumlah parpol yang calegnya belum memenuhi syarat tampaknya menunggu injury time.
Seperti diwartakan, KPU Gianyar merampungkan pemeriksaan berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg). Hanya saja, dari 530 bacaleg yang sudah mendaftar, sebagian besar belum memenuhi syarat, yaitu 490 bacaleg dan sudah lengkap 40 orang.
Dikatakan kebanyakan bacaleg tidak memenuhi persyaratan untuk keterangan sehat.
“Ya, ada yang lampirkan surat keterangan sehat, disertai nama dokter yang memeriksa namun tanpa keterangan sehat apa saja, ada juga yang lampirkan keterangan sehat jasmani saja,” jelas Tirta Suguna, Selasa (27/6/2023).
Surat keterangan yang dimaksud adalah lengkap dengan keterangan sehat jasmasi, rohani dan bebas narkoba.
Disamping itu, ada juga yang ijazahnya belum dilegalisir dan ada juga belum melengkapi surat sebagai pemilih. Sedangkan perangkat desa yang menjadi Bacaleg sudah mengundurkan diri. Ditambah lagi, jika ada Bacaleg yang bekerja di BUMD juga mesti melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai BUMD.
Tirta Suguna menembahkan, berkas-berkas yang belum memenuhi syarat dikembalikan ke Bacaleg yang bersangkutan atau lewat perwakilan partai politiknya. “Batas akhir pengembalian berkas sampai 9 Juli nanti. Bila tidak dilengkapi nanti otomatis gugur sebagai Bacaleg dan tidak dilanjutkan verifikasi sebagai daftar calon tetap,” tandasnya. (jay)








