
DENPASAR – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali Kadek Arimbawa sangat menyesalkan gugatan yang dilakukan oleh Gede Westra mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Denpasar. Padahal Gede Westra sendiri sudah jelas-jelas mengundurkan dari sebagai Ketua DPC Hanura dan saat ini sudah didaftarkan sebagai calon anggota legislatif DPRD Kota Denpasar oleh PDIP Kota Denpasar.
Meski Gede Westra melayangkan gugatan, DPD Partai Hanura Provinsi Bali tetap melakukan proses pergantian antar waktu (PAW). Sebab, Gede Westra yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, telah melakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Hanura.
“Proses PAW sudah diajukan dan kami minta tidak ada pihak-pihak yang menghambat proses PAW yang diajukan Partai Hanura termasuk dari pihak eksekutif di Denpasar kami minta jangan menghambat proses PAW Gede Westra,”pinta Ketua DPD Hanura Provinsi Bali Kadek Arimbawa yang dikutip dari Chanel Youtube Hanura Bali, Minggu (2/7/2023).
Menurut Kadek Arimbawa gugatan yang dilayangkan Gede Westra ketika proses PAW diajukan partai Hanura, tujuannya hanya untuk mengulur-ngulur waktu saja. Sebab.
Enam bulan sebelum masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Denpasar berakhir tidak boleh dilakukan proses PAW. Proses PAW dipercepat apalagi yang bersangkutan sudah dicalegkan oleh PDIP Kota Denpasar.
“Sebelum proses pengunduran diri tuntas, Westra justru maju dari partai PDIP. Sesuai AD/ART Hanura, sudah melakukan pelanggaran berat, yaitu maju selaku DPRD Kota Denpasar Pileg 2024 dari PDIP,”tegasnya lagi.
Politisi Hanura yang maju ke DPRRI melalui Dapil Sulawesi Tengah ini menjelaskan, apa yang dilakukan Gede Westra sangat disayangkan oleh partai Hanura.
Westra tidak pernah sadar dan tiba-tiba muncul penyakit lupa, dia bisa duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar karena partai Hanura.
Partai Hanura memiliki huhungan baik dengan PDIP baik di tingkat Kota maupun Provinsi dan hubungan baik sudah terbangun koalisi partai sehingga pada perhelatan Pemilihan Walikota Denpasar partai Hanura berkoalisi memenangkan calon yang diusung PDIP.
Kadek Arimbawa berharap hubungan baik dalam koalisi dan pertemanan yang terbangun selama ini tetap dapat terjaga. Oleh karenanya, dalam proses PAW terhadap mantan kader partai Hanura, Gede Westra tidak dihambat eksekutif.
“Kami merelakan Gede Westra menlanjutkan karir politiknya melalui PDIP. Kami akan tetap berteman baik dan kami minta pada kawan-kawan di PDIP sudah mengajak mantan kadernya maju, dan tidak menunda-nunda proses PAW selaku anggota DPRD Kota Denpasar,”katanya.
Kadek Arimbawa menambahkan, pengajuan PAW yang dilakukan telah sesuai mekanisme organisasi.
“Sedari awal saudara Westra bicara secara lisan dan tanda tangan surat pernyataan mundur dari Hanura, sehingga pergantian antar waktu langsung diajukan,” pungkasnya.
Sementara sekretaris DPC PDIP Kota Denpasar yang juga Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Aryawibawa yang dihubungi via WA, belum bisa dikonfirmasi terkait pencalegan eks kader Hanura Kota Denpasar melalui PDIP guna merebut kursi di DPRD Kota Denpasar pada Pileg 2024. (arn/jon)








