
KUTA – Pedagang Pasar Seni Desa Adat Kuta kini telah angkat kaki dari area relokasi sementara. Mereka sudah mulai menempati gedung baru, yang dibangun ulang serangkaian proyek Penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta).
Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista yang kemudian dikonfirmasi mengenai hal tersebut menuturkan bahwa pemindahan sesungguhnya sudah dilakukan sejak sepekan lalu, tepatnya pada Minggu (28/5/2023).
Selain lantaran gedung yang telah rampung terbangun, itu berkaitan pula dengan adanya aktivitas renovasi tembok penyengker Pantai Kuta oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
“Pengundian sudah kami lakukan dengan fair. Sebelum pengundian, pedagang mengambil nomor antrian. Setelah mendapat antrian, baru mereka mengambil nomor undian untuk menentukan los-los,” bebernya.
Diakuinya, pengundian dimaksud dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, pengundian diutamakan kepada warga adat yang berjumlah 180 orang.
Sementara untuk pedagang non adat yang jumlahnya 24 orang, itu masih menunggu proses. Dengan demikian, maka nanti jumlah total pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Seni Kuta adalah sebanyak 204 orang.
Lebih lanjut disampaikannya pula, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Badung memang belum secara resmi melakukan penyerahan fasilitas pasca proyek penataan pantai kepada pihaknya. Namun rencananya, itu akan dibahas kembali di Kantor Camat Kuta pada 7 Juni 2023 mendatang.
“Untuk bangunan-bangunan yang ada di pantai juga akan diserahkan pengelolaannya dengan bagi hasil. Berapa persen ke pemerintah, dan berapa persen ke desa. Sementara untuk penarikan parkir, nantinya akan diterapkan sistem non tunai, sehingga tidak melibatkan banyak orang yang memungut,” ungkapnya sekilas, menuturkan pengelolaan Pantai Kuta ke depan.
Wasista menegaskan, pengelolaan merupakan hal yang penting untuk dipastikan. Di samping berkenaan dengan legalitas, hal tersebut sekaligus untuk mengantisipasi kesemrawutan yang selama ini terjadi di pantai. (adi/jon)








