
BULELENG – Lantaran latah, melakukan aksi ‘pijat’ paha dan meraba bagian dada siswa training berusia 18 tahun, praktek kerja lapangan (PKL), seorang oknum karyawan sebuah Resort and Spa berinisial Ketut S (50) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, perbuatan Ketut S pada hari Selasa (30/5/2023) pukul 06.30 Wita disertai ucapan, ‘Saya suka yang montok-montok’ dilaporkan korban, ke Unit PPA Satrekrim Polres Buleleng.
“Jadi benar, Unit PPA Satreskrim telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait adanya dugaan perbuatan cabul terhadap korban pada hari Selasa (30/5/2023) di sebuah hotel,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya usai mengikuti kegiatan FGD Puslitbang Polri di Mapolres Buleleng, Rabu (31/5/2023).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini memaparkan sesuai laporan korban, dugaan perbuatan cabul oleh terlapor ini terjadi pada hari Selasa (30/5/2023) pagi pukul 06.30 Wita.
“Saat korban yang datang ke hotel untuk training duduk di resto sambil bermain HP, terlapor menghampiri kemudian memijit paha korban, bahkan tangannya sempat mengarah kebagian dada korban. Perbuatan terlapor disertai ucapan saya suka yang montok-montok,sempat dilawan korban dengan menepis tangan terlapor,” jelasnya.
Karena tidak terima diperlakukan tak senonoh, korban kemudian melaporkan perbuatan Ketut S ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
“Laporan korban telah ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan memeriksa saksi termasuk saksi korban dan mengumpulan alat bukti serangkaian proses penyelidikan,” pungkasnya.(kar/jon)








