
DENPASAR – H+2 setelah Hari Raya Lebaran atau mengantisipasi arus balik ke Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bali akan melakukan pengecekan indentitas penduduk secara berlapis.
Hal ini dilakukan pada semua pintu masuk Bali guna mengantisipasi adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Bali. Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (24/4/2023).
Menurutnya masyarakat Balik ke Bali, memiliki identitas yang jelas, selain tempat tinggal yang jelas di Bali, juga harus jelas apa pekerjaannya. Pihaknya tidak ingin yang balik ke Bali, mereka yang tidak memiliki pekerjaan sehingga sampai di Bali menjadi pengangguran.
Dewa Rai mengatakan, mereka yang datang ke Bali menjadi pengangguran dan lama tidak mendapat pekerjaan, ada kemungkinan berpotensi menjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat Bali. Pengecekan juga akan dilakukan pada kantong-kantong penduduk pendatang termasuk menyasar kos-kosan.
“Jangan sampai masyarakat luar yang datang ke Bali justru menjadi pengangguran,” ujarnya.
Dewa Rai Dharmadi menjelaskan kalau masyarakat luar Bali yang baru datang ke Bali sudah sesuai kebutuhan untuk bekerja, dan didukung identitas kependudukan hal itu tidak masalah.
Terkadang juga, pada pengalaman sebelumnya, mereka yang datang tanpa tujuan jelas dan tanpa identitas bahkan tidak ada keluarga di Bali yang menjadi penanggungjawab sehingga ini akan menjadi masalah kedepannya. Metode pengawasan yang dilakukan adalah Sat Pol PP Provinsi Bali akan melakukan pengecekan identitas di pintu-pintu masuk Bali terutama yang ber-KTP luar Bali.
“Pengawasan akan kami lakukan secara berlapis. Pertama dilakukan di pintu kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, lolos dari sana akan dilakukan hal yang sama di Terminal Mengwi. Bila ada yang masih lolos pemeriksaan disana, akan dilakukan pemeriksaan di kantong-kantong penduduk pendatang melalui penertiban penduduk melibatkan banjar dan desa setempat,” jelasnya.
Tindakan selanjutnya, akan dilakukan pengawasan secara serentak di wilayah kabupaten/kota bekerjasama dengan instansi terkait termasuk akan melibatkan pecalang banjar adat.
Dewa Rai Dharmadi menambahkan, semua itu dilakukan karena memang dirasakan sangat penting selain memang bertujuan untuk melakukan penertiban penduduk, apakah menjelang tahun politik.
“Kami tidak melarang masyarakat luar tinggal dan bekerja di Bali. Terpenting yang datang ini warga memang sesuai spesifikasi keahlian di bidangnya bekerja di Bali sesuai kebutuhan,” katanya.
Dalam penertiban nanti, kalau ada pendatang yang identitasnya tidak jelas, tujuan kedatangannya ke Bali juga tidak jelas, ini patut dipertanyakan dan perlu diantisipasi.
“Kalau ditemukan penduduk seperti itu, harus segera dikembalikan ke wilayah asalnya. Ini dalam rangka menjaga Bali, kalau ada yang lolos tanpa identitas di Gilimanuk dan Terminal Mengwi, kami saring lagi. Dengan mengadakan operasi gabungan duktang bersama kabupaten/ kota dan akan kita lakukan berkesinambungan,” pungkasnya. (arn/jon)








