
DENPASAR – Sebanyak 1.116 narapidana (napi) di Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Terbanyak di antaranya napi Lapas Narkotika Bangli.
Adapun rincian 1116 napi yang mendapatkan remisi itu adalah 197 orang di Lapas Kerobokan, 78 orang di Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, 475 orang di Lapas Narkotika Bangli, 64 orang di Lapas Karangasem, 38 orang di Lapas Tabanan, 45 oranv di Lapas Singaraja, 7 orang di LPKA Karangasem, 24 orang di Rutan Klungkung, 105 orang di Rutan Bangli, 47 orang di Rutan Gianyar, serta 36 orang di Rutan Negara.
Dari seribuan jumlah napi itu, bahkan ada 13 orang di antaranya yang langsung bebas. 7 orang bebas dari Lapas Kerobokan, 5 orang dari Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang dari Rutan Bangli.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, remisi tersebut diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Itupun, sambung dia, dipastikan telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh para napi tersebut merupakan bentuk penghargaan. Selain itu sekaligus merupakan hak yang diberikan negara, atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas ataupun rutan.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” sebut Anggiat sebagaimana tertuang dalam sambutan Menkumham.
Sejalan dengan itu pula, dirinya mengajak segenap warga binaan untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Di samping itu pula tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di lapas/rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat. (adi/jon)








