
KUTA – Kolaborasi Bankamda dan Linmas Legian, belakangan ini secara rutin melakukan patroli penyisiran aktivitas jual beli dan penyalaan kembang api, petasan, ataupun sejenisnya. Bahkan menyikapi itu, sejumlah barang bukti telah diamankan.
Lurah Legian, Putu Eka Martini menjelaskan, rutinnya atensi itu awalnya dilatarbelakangi adanya keluhan wisatawan terhadap suara ledakan kembang api di pesisir pantai. Yang mana setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang menyalakan itu juga merupakan wisatawan.
Dari beberapa wisatawan yang terciduk itulah kemudian digali informasi lebih jauh. Hingga akhirnya beberapa penjual disambangi, dan disita barang buktinya.
“Tentunya yang kami lakukan ini adalah berdasarkan pada aturan berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tibumtranmas. Di sana disampaikan bahwa setiap orang dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya,” jelasnya, dihubungi Rabu (19/4/2023).
Di sisi lain, Desa Adat Legian katanya juga memiliki aturan adat yang mengatur tentang hal serupa. Utamanya mengenai larangan membunyikan kembang api atau petasan di wewidangan Desa Adat Legian.
“Mengacu pada hal tersebut sehingga kami bersinergi melakukan penertiban. Selain itu, hal ini kami lakukan dalam rangka menghindari hal-hal tidak diinginkan. Terlebih saat ini adalah masa-masa menjelang perayaan Idul Fitri,” sambungnya.
Pemberian pemahaman melalui pembinaan katanya tetap dijadikan sebagai hal yang utama dalam penertiban tersebut. Tapi jika memang ada yang kedapatan menjual, maka akan langsung diamankan barang buktinya.
“Pemberian pemahaman ini juga kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha lainnya. Agar kemudian bisa memberitahukan kepada wisatawan atau tamu-tamunya bahwa dilarang keras menperjualbelikan ataupun membunyikan kembang api, petasan, dan sejenisnya di wilayah Legian,” pungkasnya. (adi/jon)








