
GIANYAR – DPRD Gianyar akan menyodorkan 3 Raperda sebagai Raperda inisiatif.
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD, I Made Budiasa, Selasa (28/3/2023). Menurutnya, tiga Raperda Inisiatif ini sangat penting bagi kelanjutan Perda yang telah disahkan sebelumnya.
Tiga Raperda ini adalah Raperda Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Pelestarian Seni dan Budana dan Raperda Pemanfaatan Hasil Pertanian. Untuk Raperda Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dimana Pemkab Gianyar agar bisa ikut mengawasi pemanfaatan air bawah tanah baik oleh masyarakat atau oleh usahawan atau badan usaha swasta.
“Seperti kasus sebelumnya, kan ada pihak swasta yang memanfaatkan ABT, Pemkab Gianyar kecolongan tanpa pengawasan. Nah ini untuk mengatur agar Pemkab memiliki kewenangan pengawasan,” terang Budiasa. Disisi lain, untuk pajaknya sudah ada instansi yang mengawasi.
Raperda kedua adalah Pelestarian Seni dan Budaya. Tujuan pembentukan Raperda ini guna melindungi produk seni dan budaya di masing-masing desa adat. Budiasa menilai, di sebagian desa adat memiliki khasanah adat dan budaya kuno yang masih terpelihara sampai saat ini.
“Bila nanti dalam pembahasan, kekayaan adat dan budaya di tiap desa adat alan digali kembali. Mana yang termasuk kuno dan memiliki keunikan khusus akan dilindungi pemerintah,” jelasnya. Di dalam Raperda nanti juga akan dibahas seni dan budaya apa saja yang terpelihara.
Sedang Raperda inisiatif ketiga adalah Raperda Perlindungan Hasil Pertanian. Dikatakan Budiasa, Raperda ini sebagai kelanjutan dari Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
“Nah, Raperda perlindungan hasil pertanian ini bertujuan melanjutkan melanjutkan Raperda sebelumnya, sehingga tidak hanya lahan saja yang terlindungi, namun hasil pertanian juga bisa terlindungi,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, dari Raperda ini juga diharapkan hasil-hasil pertanian yang berkualitas di Gianyar dapat ditampung di UMKM, Bumdes, hotel dan restoran. “Bahkan keinginan kami, agar produk pertanian Gianyar bisa masuk ke toko atau swalayan berjejaring di Gianyar,” harapnya. (jay)








