
DENPASAR – Dua Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Banjar Glogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan, yaitu Nyoman Wiryanta (60) dan Wayan Putra Jaya (36) melapor ke SPKT Polda Bali, Kamis (16/3/2023).
Kedua warga itu dijatuhi sanksi adat kasepekang atau dikucilkan setelah menggugat perdata Kelian Dinas I Ketut Budiarta ke Pengadilan Negeri Denpasar karena tidak bisa membayar kredit di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp10,5 miliar.
Bahkan, keluarga kedua krama itu juga dijatuhi sanksi, termasuk orang tua Wayan Putra Jaya yang merupakan jro mangku di wilayah setempat.
Tak terima dengan tindakan yang dinilai arogansi dan semena-mena itu, Wiryanta dan Wayan Putra Jaya mencari keadilan dengan melayangkan laporan ke Polda Bali. Mereka didampingi penasihat hukum I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya.
Mereka melaporkan Ketut Budiarta selaku Kelian Dinas yang juga debitur KSU Artha Guna Werdhi, Kelian Adat Banjar Glogor Carik, I Made Suara, sekaligus mengeluarkan sanksi kasepekang, serta AA Ketut Arya Ardana selaku Bendesa Adat Pemogan yang mengesahkan berita acara kasepekang.
“Klien saya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua klien saya ini dituduh melawan banjar hingga dilakukan kasepekang. Tuduhan melawan banjar itu tidak jelas dasarnya,” ungkap Yudi Sanjaya usai mendampingi kliennya di Polda Bali.
Yudi Sanjaya menjelaskan kronologis kedua kliennya itu dikucilkan dari Banjar secara adat dan dinas. Berawal dari Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana mengajukan pinjaman di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp10,5 miliar dengan jaminan 4 sertipikat tanah. Seiring berjalanya waktu, kredit macet hingga berujung gugatan perdata ke PN Denpasar.
“Kedua klien saya ini pengurus koperasi. Terlapor adalah debitur dari koperasi itu. Terlapor pinjam uang di koperasi itu. Karena kredit macet, maka digugatlah oleh koperasi. Dalam hal ini yang bergerak adalah kedua klien saya sebagai anggota pengawas dan manajer. Gugatan itu sudah ada putusan pengadilan dan dilanjutkan dengan eksekusi,” ungkap Yudi Sanjaya.
Saat hendak dilakukan eksekusi, Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya sebagai pihak yang mengajukan gugatan dipecat dari KSU Artha Guna Werdhi pada 23 Maret 2022.
Anehnya, yang memecat keduanya adalah Ketut Budiarta yang menjabat penasihat KSU Artha Guna Werdhi.
“Pemberhentian atau pemecatan tanpa alasan itu sudah dilakukan gugatan di PN Denpasar tentang perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini belum ada putusannya. Akibat dipecat dari pengurus koperasi klien saya kini sudah tidak tahu perkembangan kasus yang mereka gugat,” bebernya.
Setelah dipecat dari pengurus koperasi, kedua pelapor juga dijatuhi sanksi kasepekang pada 16 November 2022. Itupun dilakukan sewenang-wenang tanpa alasan jelas dan tidak ada berita acaranya. Akibatnya semua anggota keluarga dari kedua pelapor sangat tertekan.
“Belakangan diketahui dasar kasepekang itu karena klien saya ini melawan banjar akibat tidak setuju menghentikan eksekusi itu. Ini kan tidak masuk akal. Ranah kasus ini beda. Koperasi mempunyai lembaga tersendiri dan Banjar punya aturan sendiri. Ini dicampur aduk dengan sentimen pribadi,” tegasnya.
Sementara Nyoman Wiryanta mengaku sangat keberatan dengan kasepekang tersebut karena latar belakangnya tidak masuk akal dan tidak beralasan. Keduanya dituduh melawan banjar. Tuduhan itu disampaikan pada saat rapat di banjar. Krama banjar yang lain diintimidasi untuk tidak bergaul dengan keluarga dari dua KK tersebut. Bila ketahuan bergaul maka akan didenda.
“Padahal masalah yang terjadi adalah pribadi dari Kelian dinas kebetulan dia bukan dinas. Latar belakang kami disanksi adat karena melakukan gugatan terhadap Kelian Diana. Gugatan itu dilakukan murin karena terjadi wanprestasi terhadap koperasi,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dilayangkan Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya.
“Laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik,”ujar Kombes Satake Bayu Setianto. Apakah benar laporan dipicu karena kasepekang ? “ Nanti saya cek detailnya,”tegasnya.
Sementara, Bendesa Adat Pemogan AA Arya Ardana, kedua pelapor melakukan kesalahan menjalankan operasional Koperasi KSU Artha Guna Werdhi, yaitu adanya penyimpangan pemberian kredit dan sudah dilakukan audit.
“Mereka sudah diperingatkan untuk tanggung jawab operasional kegiatan dan diminta untuk meminta maaf ke banjar, diberi waktu tiga bulan, tapi akhirnya kasepekang,” jelasnya.
Ia juga tak menampik Kelian Dinas Banjar Glogor Carik pinjam uang ke KSU Artha Guna Werdhi. Ia menyebut hanya Rp 300 juta, tapi karena perhitungan tidak jelas membengkak menjadi Rp 10 miliar. Arya pun menyatakan siap dipanggil oleh Polda Bali atas laporan ini.(dum)








