
KLUNGKUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan Kantor Desa Dawan Kaler dan Kantor BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Selasa (7/3). Penggeledahan menindak lanjuti pengusutan dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes tahun 2014 sampai tahun 2020.
Tim penyidik dibagi dua, Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran memimpin penggeledahan di Kantor BUMDes Kerta Laba serta Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan memimpin penggeledahan di Kantor Desa Dawan Kaler. Di dua lokasi itu penyidik mengamankan dokumen yang berhubungan dengan keuangan BUMDes Kerta Laba.
Menurut Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran bersama Kasi Intel Triarta Kurniawan, dalam pengusutan kasus ini penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kasus ini akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Kegiatan hari ini (penggeledahan) merupakan rangkaian dari penyidikan. Kami hadirkan sekretaris desa dan kepala dusun menyaksikan penggeledahan ini,” tandas Putu Kekeran seizin Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka
Pria berkepala plontos ini menegaskan, penyidik sedang melengkapi bukti-bukti atas dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes Kerta Laba. Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik kata Kekeran, berupa pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, salah satunya ada kredit tanpa agunan.
Semua itu berbuntut, operasional BUMDes Kerta Laba menjadi kolap. Banyak nasabah yang menaruh dananya di BUMDes tidak bisa menarik uangnya. Sementara kredit yang beredar banyak yang macet pembayarannya. Unit simpan pinjam BUMDes Kerta Laba tidak beroperasi sejak tahun 2022.
Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, I Wayan Suwastra membeberkan kepada media, keluarga Perbekel Desa Dawan Kaler Kadek Sudarmawa merupakan nasabah yang kreditnya macet.
“Ada pinjaman atas nama Pak Kadek (Sudarmawa), istrinya dan anaknya. Total pinjamannya lima ratus juta lebih, pembayarannya macet. Sudah pernah ditagih tapi terus bilang sabar,” ungkap Suwastra seraya mengaku bingung dan sempat sakit memikirkan kondisi BUMDes.
Kredit lainnya, pinjaman unit usaha pengelolaan air kemasan Udaka sebesar Rp 1,6 miliar yang juga pembayarannya macet. Dipihak lain, banyak nasabah pemilik tabungan ramai-ramai menarik uangnya begitu mendengar ada salah seorang nasabah tidak bisa menarik uangnya di BUMDes karena tidak ada uang.
Perbekel Desa Dawan Kaler Kadek Sudarmawa dikonfirmasi mengatakan kebanyakan kredit macet karena dampak pandemi Covid-19.
“Rata-rata kredit macet karena Covid-19 bukan karena unsur kesengajaan,” kata Sudarmawa.
Kasus ini muncul bermula, adanya laporan warga terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana BUMDes Dawan Kaler tahun anggaran 2018-2020. Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan kasus itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 31 Januari 2023. (yan)








