
MANGUPURA – KPU RI telah menunjuk plt. Sekretaris KPU Badung, pasca ditetapkan sekretaris KPU Badung IGNW sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri Badung.
IGNW yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya diganti oleh Ni Nyoman Amie Sandrawati, yang juga menjabat Kasubag Keuangan Umum dan Logistik.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta, Minggu (5/3/2023) mengungkapkan, IGNW dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU RI tertanggal 17 Februari 2023.
Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Propinsi Bali. Masih berdasarkan surat tersebut, ditunjuk sebagai plt. Sekretaris KPU Badung ditunjuk Kasubag Keuangan Umum dan Logistik atas nama Ni Nyoman Amie Sandrawati.
“Bahwa untuk Plt sebagai pengganti sementara Sekretaris merupakan kewenangan Sekjen KPU RI yang merupakan ranah dalam tata kelola Kesekretariatan KPU,” ungkap pria yang akrab dipanggil Kayun ini.
Meski tersandung kasus hukum, Kayun menyebut saat ini KPU Badung tetap fokus dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
“Tahapan masih tetap berjalan. Saat ini sedang melakukan Verifikasi Faktual Dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan DPD yang harus dituntaskan per tanggal 26 Februari 2023, ” terangnya.
Sementara Pemutakhiran Data Pemilih melalui mekanisme Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk sebanyak 1.481 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Badung.
Petugas Pantarlih ini, telah melakukan Coklit kerumah-rumah penduduk dari tanggal 12 Februari hingga nanti 14 Maret 2023 mendatang. (lit/jon)








