
TABANAN – Kasus hukum anak dirantai oleh ibu kandungnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman percobaan kepada 2 terdakwa Ditha Widyasuti dan I Made Sulendra Suryatmaja. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Sayu Komang Wiratini, Kamis (2/3/2023).
Terdakwa yang juga ibu kandung kedua korban, Ditha Widyastuti, divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Sementara terdakwa dua yang juga pacarnya , I Made Sulendra Suryatmaja, yang rumahnya menjadi lokasi dirantainya kedua korban divonis dengan hukuman percobaan selama 8 bulan.
“Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ujar Hakim Sayu Komang Wiratini saat membacakan poin ketiga amar putusan bagi Ditha Widyastuti.
Dalam putusan di poin kedua, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.
Pidana selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari kurungan itu dikarenakan majelis hakim sepakat memutuskan Ditha Widyastuti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap kedua anak kandungnya.
Putusan ini sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Putusan ini sesuai dengan dakwaan tunggal maupun tuntutan yang diajukan JPU.
Demikian halnya dengan lamanya pidana maupun denda yang dituntut JPU. Bedanya, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena majelis hakim menetapkan hukuman percobaan selama 10 bulan terhadap Ditha Widyastuti.

Demikian halnya dengan putusan terhadap terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja. Dalam poin pertama putusan, majelis hakim menetapkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Putusan itu sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU.
Begitu juga dengan lamanya pidana dan besar denda yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider pidana kurungan selama 3 hari.
Bedanya dengan tuntutan JPU, putusan majelis hakim tersebut menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani. Terkecuali terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja melakukan tindak pidana sebelum sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir.
Sekedar mengingatkan, kasus dua anak dirantai ibunya sempat menghebohkan dan menjadi viral. Kedua anak tersebut dirantai di rumah dalam keadaan kosong sampai malam hari.
Kasus itu terungkap setelah ada warga sekitar rumah curiga ada anak menangis di dalam rumah dengan lampu padam. Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Reskrim Polres Tabanan sampai akhirnya disidang dan putusan hukuman percobaan. (jon)








