
BULELENG – Dengan bukti permulaan cukup, Tim Penyidik Tipikor Kejari Buleleng melakukan tindakan penahanan terhadap Oknum Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem Kecamatan Seririt, berinisial MATA (46) beralamat Desa Banjarasem Kecamatan Seririt.
Tersangka MATA, ditahan serangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp274.708.794.
“Hari ini, Selasa 21 Februari 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan terhadap tersangka berinisial MATA terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjarasem Kecamatan Seririt,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidana usai penitipan tersangka ke Lapas Kelas IIB Singaraja, Selasa (21/2/2023).
Ia menegaskan, tindakan penahanan dilakukan berdasarkan penyelidikan dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng No : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022 dengan kesimpulan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp274.708.794. “Penyidik juga mempertimbangkan alasan obyektif, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.
Pada perkara ini oknum bendahara yang mengakui menggunakan dana BUMDes untuk keperluan pribadi, disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No : 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (kar,dha)








