
BULELENG – Penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng mendapatkan apreasiasi akademisi.
Selain mengakomodir kepentingan masyarakat di kecamatan, PKPU No 6/2023 yang mengamanatkan 9 Dapil atau Satu Kecamatan Satu Dapil (SKSD) pada Pemilu Tahun 2024 juga mendekatkan masyarakat dengan wakilnya dan menghindarkan terjadinya ‘Beli Kucing Dalam Karung’.
“Secara terkhusus, dengan penentuan Dapil saat ini, masyarakat yang memiliki hak pilih tidak disuguhkan, seperti membeli kucing dalam karung,” ungkap Akademisi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Wayan Rideng, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ketua KPU Buleleng ini menilai penentuan Dapil berdasarkan kecamatan sangat membantu, tidak hanya penyelenggara, tapi juga peserta pemilu yakni partai politik.
“Akan dapat membantu, memudahkan dalam melakukan persiapan, seperti ; sosialisasi dalam melakukan peran dab fungsinya, mapping wilayah kampanye, dan termasuk dalam rekrutmen kader yang akan ditempatkan sebagai calon legislatif. Dapat lebih mendekatkan kepada masyarakat (pemilih) terhadap figur-figur yang direkomendasikan untuk duduk di lembaga legislatif,” tandas pengelola Prodi Doktor PPs Unwar ini meyakinkan.
Masyarakat pemilih akan senantiasa dapat menilai trackrecord calon yang akan dipilihanya.
“Akan tahu dan ikut bertanggungjawab terhadap calon yang dipilihnya. Ketika lolos dan duduk di kursi legislatif, akan berefek pada kepedulian untuk mengawasi kinerja wakilnya selama menjadi anggota legislatif,” jelasnya.
Dalam pengamatanya, kehidupan demokrasi di negara kita, termasuk di Buleleng menunjukkan peningkatan secara signifikan.
“Berkaca dari proses selama ini yakni Pemilu dan Pilkada yang relatif aman. Kedewasaan semua pihak, dengan tetap berorientasi pada aturan main yang menjadi kesepakatan melalui penempatan peraturan perundang-undangan sangat baik. Dalam hal ini, parpol yang berkompetisi semakin menyadari sudah saatnya meninggalkan cara konvensional, berupa berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang berimbas pada kerugian masyarakat banyak,” ujarnya.
Dengan adanya kesadaran semua pihak, tidak akan ada lagi tindakan yang mencoreng pesta demokrasi yang dibiayai dari pajak yang dibayar masyarakat.
“Kita tidak lagi berpikir keuntungan kelompok/golongan, tetapi harus berpikir holistik untuk masyarakat. Buleleng tidak lagi diindentitaskan bumi panas, tetapi wilayah yang sejuk dan nyaman,” pungkasnya.(kar/jon)








