
BULELENG – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditetapkan.
Selain apresiasi, PKPU No 6 Tahun 2024 yang mengamanatkan 9 Dapil atau Satu Kecamatan Satu Dapil (SKSD) pada Pemilu Tahun 2024 juga disikapi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai wahana pesta demokrasi untuk rakyat.
“Penerapan 9 Dapil, Satu Kecamatan Satu Dapil, pada Pemilu Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi untuk rakyat Buleleng,” tandas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna usai mengikuti Kirab Akbar, Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara, Pemilu Tahun 2024 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Selasa (14/2/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan PDI Perjungan mengapresiasi PKPU No 6 tahun 2023 dengan menyiapkan kader, bakal calon legislatif (bacaleg) terbaik untuk meraih hati rakyat menuju kursi DPR Republik Indonesia, DPRD Provinsi Bali maupun DPRD Kabupaten Buleleng.
“Kami siapkan kader, bakal calon legislatif terbaik untuk bisa menyuarakan kepentingan rakyat Buleleng pada pesta demokrasi, Pemilu tahun 2024. Targetnya, 23 kursi DPRD Kabupaten Buleleng, 7 kursi DPRD Provinsi Bali dan 2 kursi untuk wakil di DPR Republik Indonesia,” ungkapnya.
Ia berharap 2 kader terbaik PDIP Buleleng yakni Ketut Kariyasa Adnyana dan I Gusti Ayu Aries Sujati bisa mewakili Rakyat Buleleng di DPR Republik Indonesia. “Astungkara, bacaleg dan strategi yang diterapkan untuk 9 Dapil bisa menyentuh hati rakyat Buleleng, menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024,” tandasnya.

Senada dengan parpol PDI Perjuangan, Luh Gde Herryani selaku Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng juga mengapresiasi penetapan 9 Dapil, Satu Dapil Satu Kecamatan (SKSD) pada pesta demokrasi, Pemilu Tahun 2024.
“Angka 9 merupakan angka keberuntungan bagi Demokrat, astungkara penerapan 9 Dapil, Satu Kecamatan Satu Dapil, SKSD pada pesta demokrasi, Pemilu Tahun 2024 berpihak kepada kami yang telah menyiapkan kader, bakal calon legislatif terbaik untuk bisa meraih 9 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng, 3 kursi di DPRD Provinsi Bali dan 2 kursi di DPR Republik Indonesia, iya formasi 339 kalau di ibaratkan pertandingan olahraga,” ujanya.
Ia berharap, penentuan tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Pemungutan Suara, Pesta Demokrasi, Pemilu Tahun 2024, yang notabena bertepatan Hari Valentine, Hari Kasih Sayang memberikan vibrasi, pemilu yang aman, damai dan demokratis dilandasi kasih sayang, demi Buleleng untuk Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI).(kar/jon)








