
KUTSEL – Praktek money changer nakal adalah sebuah permasalahan klasik yang masih terjadi hingga saat ini. Demi menjaga citra pariwisata, dibutuhkan penanganan serius oleh instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan.
“Ini bukan permasalahan baru kemarin. Perilaku nakal oknum money changer sudah terjadi sejak jaman reformasi dengan menjalankan berbagai trik,” ungkap Made Sudarsa, Kamis (26/1/2023).
Pria yang akrab disapa Dator itu menuturkan, ketika dirinya memimpin asosiasi KUPVA-BB, persoalan tersebut sudah sering kali diungkapkan ke berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali, hingga Polda Bali.
“Berbagai dialog dan diskusi sudah dilakukan. Tapi tetap saja, tidak ada tindak lanjut,” sebutnya.
Dahulu, sambung dia, secara umum terdapat dua trik yang kerap dilakukan oleh oknum money changer nakal. Pertama, yaitu dengan cara menaikkan rate.
“Umpamanya rate 10 ribu, tapi mereka pasang rate 11 ribu. Itu tujuannya untuk menarik mangsa. Dan kemudian, permainan dilakukan ketika transaksi. Awalnya, uang penukar yang diberikan benar-benar dihitung di depan konsumen, sehingga mereka percaya bahwa hitungannya tepat. Namun kemudian si pelaku pasti menawarkan amplop. Ketika itulah jumlah yang sudah terhitung, dikurangi dengan menjatuhkan beberapa lembar melalui lubang pada meja, dan memasukkan sisanya ke dalam amplop. Nah, biasanya kekurangan baru disadari konsumen ketika amplop tersebut dibuka,” bebernya.
Trik lainnya, yakni dengan menginformasikan bahwa ada pengenaan komisi yang harus disetorkan kepada pemerintah. Namun menurut dia, trik tersebut kini sudah tidak pernah dilakukan lagi.
Terlepas dari trik-trik yang dilakukan oleh oknum, keseriusan pemerintah menjadi hal yang sangat diharapkan. Karena kasus sudah berkali-kali terjadi, bahkan bukan hanya di wilayah Kabupaten Badung saja.
“Belakangan ini, kasus penipuan oknum money changer seolah bermigrasi ke wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Setelah sebelumnya di wilayah Kecamatan Kuta, desa adat bersama pihak terkait lainnya gencar melakukan penertiban,” sambungnya.
Camat Kuta Selatan yang saat ini sedang melakukan langkah menyikapi hal tersebut, sangatlah diapresiasi oleh Dator. Apalagi itu dilakukan dengan tetap berpegangan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini.
“Adanya aturan baru yang mengatur soal ini, menurut saya tidak ada alasan lagi bagi aparat hukum dan pemerintah untuk tidak melakukan langkah tegas. Jadi sekarang tergantung, apakah ada niat atau tidak?” sentilnya.
Penyikapan dimaksud, sambung dia, tentunya bisa dilakukan atas kolaborasi bersama berbagai pihak terkait. Utamanya yakni Bank Indonesia dengan Pemerintah Daerah dan kepolisian.
“Kita semua harus menyadari, tanpa turis, Bali bukan apa-apa. Terbukti, kita melarat pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Jadi kewajiban kita sebagai orang Bali, wajib menjaga pariwisata dari masalah-masalah seperti ini. Karena syarat dari pariwisata adalah nyaman dan aman,” sebutnya sembari menambahkan bahwa praktek penipuan, biasanya dilakukan oleh oknum money changer ilegal alias tidak berizin. (adi/jon)








