
BULELENG – Lantaran melakukan penghadangan dan pengancaman terhadap pengguna jalan Pantai Utara (Pantura) Bali, tepatnya wilayah Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Nyoman Artawan (49) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Oknum petani/pekebun asal Banjar Dinas/Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak ini diamankan Tim Opsnal Polsek Gerokgak berikut sebilah pisau sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan diamankan tim opsnal Polsek Gerokgak yang dipimpin Pawas AKP I Putu Widnyana ke Mapolsek Gerokgak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Jumat (16/12/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini memaparkan, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerokgak terungkap aksi penghadangan dan pengancaman terjadi pada hari Kamis (15/12/2022) pukul 19.30 wita pada lintasan jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.
“Perbuatan pelaku diketahui oleh Kanit Provost Polsek Gerokgak AIPTU I Made Winaya saat melintas di lokasi. Karena mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, pelaku yang menghadang pengendara yang melintas sambil mengacungkan pisau langsung diamankan dan diserahkan kepada tim opsnal Polsek Gerokgak dipimpin Pawas AKP I Putu Widnyana untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Sumarjaya sembari menyebutkan kasus dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerokgak. (kar,dha)








