
KUTA – Sebanyak sepuluh money changer bodong menjadi temuan sidak kolaborasi pihak Kelurahan Legian dan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Senin (12/12/2022).
Semuanya diminta untuk menghentikan sementara operasional masing-masing, hingga mengantongi dokumen perizinan lengkap.
Lurah Legian, Ni Putu Eka Martini menegaskan, yang dilakukan itu bukanlah sidak. Melainkan sebuah langkah pembinaan, yang ditujukan kepada para pelaku usaha money changer.
“Sepuluh money changer itu bisa dikatakan semuanya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Ada yang sama sekali tidak memiliki, ada yang sudah punya tapi belum lengkap, ada yang punya tapi sudah kadaluarsa, dan ada pula yang menunjukkan usaha money changer di tempat lain,” bebernya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan penyitaan terhadap papan rate dimiliki. Itu sekaligus sebagai jaminan agar mereka hadir memenuhi panggilan pembinaan di Kantor Lurah Legian yang dijadwalkan terlaksana pada Selasa (13/12/2022).
“Selain itu, tadi di lapangan dari pihak APVA juga sekaligus melakukan sosialisasi mengenai perizinan usaha money changer,” ucapnya mengenai kegiatan yang turut melibatkan Bhabinkamtibmas dan Linmas Kelurahan Legian tersebut.
Kesepuluh money changer bodong itu ditemukan di bilangan Jalan Padma dan Padma Utara. Kedua ruas jalan itu menjadi sasaran karena belum lama ini ada laporan aksi percobaan penipuan oleh oknum salah satu usaha money changer.
“Jadi ada tamu yang nyaris menjadi korban. Nilai tukar yang diberikan kurang lagi Rp1 juta. Tapi itu sudah langsung dikembalikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Lurah Eka menegaskan peristiwa bersangkutan penting untuk tetap ditindaklanjuti. Agar ke depan, tidak ada lagi oknum yang coba-coba melakukan hal serupa.
“Kami harap semuanya bisa menyadari bahwa Legian adalah wilayah tujuan wisata yang citranya harus kita jaga bersama. Jangan sampai akibat perilaku-perilaku semacam itu akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan, dan akhirnya Legian menjadi daerah yang ditinggalkan oleh wisatawan,” pungkasnya. (adi/jon)








