
GIANYAR – Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra menemui tujuh orang prajuru Desa Adat Taro Kelod yang menjalani penahanan kasus perusakan penjor di Polres Gianyar, Senin (12/12/2022).
Kedatangan Bupati Mahayastra untuk memberikan dukungan moril kepada ketujuh tersangka yang dalam waktu dekat menjalani persidangan.
“Kan semua ini adalah warga masyarakat Kabupaten Gianyar. Jadi, permasalahan itu pasti tidak akan pernah hentinya. Entah permasalahan di bidang hukum, kemasyarakat, sosial, itu wajib bupati harus ikut berperan aktif karena kebenaran yang sebenarnya bukan kalah dan menang, tapi kebenaran yang dicapai adalah apa yang bermanfaat untuk seluruh warga sehingga tidak ada nilai yang lebih tinggi daripada kedamaian,” ucapnya.
Tak hanya besuk ketujuh tersangka, Mahayastra juga mengirim utusan ke pihak pelapor I Ketut Warka.
“Jangan sampai permasalahan ini berlanjut sampai ke anak cucu. Utusan saya juga menyampaikan ke Pak Warka bahwa sangat penting untuk kita hidup berdamai, apalagi hidup dalam satu wilayah, bertetangga dan ada juga yang bersaudara,” tegasnya.
Sementara, I Nyoman Astana selaku kuasa hukum tersangka mengatakan telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Ia juga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Besar harapan kami dengan dukungan dari bupati yang turut menjamin keberadaan tersangka ini, pemohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan,” ujarnya. (jay)








