KUTA – Bebasnya Umar Patek menimbulkan tanda tanya besar bagi para korban dan keluarga korban tragedi kemanusiaan Bom Bali I. Mereka masih belum yakin, pelaku terorisme bisa sepenuhnya sadar dan bertaubat.
Apalagi melihat peristiwa bom bunuh diri yang belum lama ini terjadi di Bandung, dimana pelakunya teridentifikasi adalah mantan narapidana kasus terorisme. Demikian seperti disampaikan Ketua Yayasan Isana Dewata, Thiolina Marpaung.
Dihubungi via ponsel pada Kamis (8/12/2022), dia mengaku sangat terpukul oleh kabar Umar Patek yang telah bebas bersyarat. Karena dia menyangsikan Umar Patek tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sedih melihat orang seperti itu bisa diberikan bebas dari Lapas. Saya selaku korban jadi khawatir. Paginya saya dengar berita ada bom bunuh diri, malamnya ada berita Umar Patek bebas,” sebutnya.
Dia takut, perbuatan baik yang dilakukan dalam Lapas hanyalah sebuah kamuflase, semata-mata dengan maksud meyakinkan bahwa mereka sudah berubah menjadi lebih baik, sehingga mendapat pengurangan hukuman dan bebas dari Lapas. Ketakutannya itu bukanlah tanpa alasan.
Dia mencontohkan Agus Sujatno, eks napi terorisme yang telah bebas pada 2021 lalu. Dimana pria bersangkutan kabarnya telah teridentifikasi sebagai pelaku aksi bom bunuh diri di Bandung, Rabu (7/12/2022) lalu.
Kekecewaan semacam itu ditegaskan bukan hanya dirasakan oleh dirinya secara pribadi. Melainkan oleh segenap korban dan keluarga korban aksi terorisme. Bahkan katanya ada yang menilai bahwa para napi terorisme seolah memalaki negara agar mereka diperhatikan. Sementara para korban dan keluarga korban sendiri, tidak demikian.
Karena itulah maka dia mendesak agar pemerintah bisa me-review kembali aturan hukum bagi para pelaku terorisme. Tentunya dengan pengenaan sanksi yang lebih berat lagi. Minimal diawasi seumur hidup, sebagai bentuk sebuah kewaspadaan.
Kejahatan terorisme, sambung dia, tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya. Karena selain merugikan kondusifitas dan citra negara, juga menimbulkan rasa trauma berkepanjangan.
“Mestinya waktu 20 tahun penerapan, aturan itu dianalisa. Harus sudah ada aturan baru yang muncul, dan itu harus yang terbaik bagi negara. Umar Patek ini kan sesungguhnya bukan hanya melakukan kejahatan di Indonesia. Tetapi juga di luar Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dengan negara lain bersama-sama memberantas terorisme di dunia, tentu mestinya ada sharing pendapat tentang dibebaskannya Umar Patek bersama negara lain,” tutupnya. (adi/jon)








