
JEMBRANA – Tiga kawanan pelaku pencurian di sebuah vila di Kecamatan Pekutatan, serta perangkat gamelan dan rumah kosong di Kecamatan Negara dan Melaya digulung Satreskrim Polres Jembrana. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Komang Ar (27) asal Banjar Baluk I Desa Baluk, Komang Ardi (27) dan CM (17) juga asal Desa Baluk.
Ironisnya, dari pemeriksaan ketiga pelaku tersebut, yang menjadi otak pencurian adalah I Komang Ar, yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sementara dua lainnya merupakan residivis, pernah meringkuk di tahanan lantaran kasus pencurian.
‘’Ketiganya diringkus di Jalan WR Supratman. Dari ketiga orang tersebut, yang diduga mengalami gangguan jiwa I Komang Ar, kami masih menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata saat ekspose kasus pencurian tersebut, Minggu (4/12/2022).
Reza mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan I Komang Ar pernah dirawat di RSJ Bangli dengan diagnosa mengidap F20- Hebephrenic schizophrenia. Menurutnya, untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan saat ini, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan. “Yang kami peroleh hasil pemeriksaan terdahulu. Sekarang kami lakukan pemeriksaan lagi, baru akan kami kaji terkait proses hukum terhadap pelaku pencurian di 3 TKP berbeda ini,” katanya didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Suartawan.
Selain I Komang Ar, diamankan Cm (17) dan I Komang Ardi (27) yang sama-sama warga Desa Baluk. Kedua orang terakhir itu diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Ketiganya saat menjalankan aksinya berbagi peran. I Komang Ar sebagai pemberi informasi, sementara CM dan I Komang Ardi sebagai eksekutor pencurian.
Mereka mencuri di sejumlah tempat, antara lain vila di Desa Pekutatan serta Wantilan Pura Puseh, Delod Berawah, dan rumah warga. Reza menambahkan, barang-barang yang mereka curi diantaranya seperangkat daun gamelan, besi sasaran latihan menembak, laptop serta senapan angin.
Dari laporan pencurian Jumat (2/12/2022) kemudian dilakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku diringkus. Pelaku mencuri seperangkat daun gamelan dengan total kerugian kurang lebih Rp28 juta, pencurian di sebuah rumah mengambil senapan angin dengan kerugian kurang lebih Rp10 juta dan pencuri membobol vila dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp17 juta. (ara,dha)








