
GIANYAR – DPRD Kabupaten Gianyar kembali menggodok rancangan perda (ranperda) tentang fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada pembahasan draft ranperda inisiatif di ruang rapat pimpinan DPRD Gianyar (28/11/2022) melibatkan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Guru Besar Hukum Unud Prof. I Wayan Windia, Ketua Yayasan Ngurah Rai AA Gede Raka, Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unud Made Gde Suba Karma Resen, akademisi Universitas Ngurah Rai I Made Artana, serta dihadiri Ketua Forum Perbekel, Perbekel Bukian dan Bendesa Adat Bukian.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudarsana mengatakan, ranperda ini dibuat bukan sekadar memenuhi rak semata, tapi mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN.
“Kami mau angkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat,” tegasnya.
Perda ini akan menjadi payung hukum ketika desa adat akan merancang pararem pencegahan.
“Seperti Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti perda ini akan semakin memperkuat,” jelasnya.
Ranperda disusun dalam 11 bab dan 41 pasal mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gianyar, media massa, serta tempat ibadah.
Sementara, Prof. Windia mengapresiasi rancangan perda inisiatif ini. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi perda.
“Agar niat baik untuk melahirkan perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana menjelaskan, rancangan perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir maupun pengedar. Pihaknya juga telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar.
Hal senada disampaikan Kaprodi Hukum Unud AA Gede Raka dan Made Gde Suba Karma Resen.
“Kami setuju ada dituangkan substansi muatan lokal, khususnya Desa Adat dalam rancangan Perda ini,” ujarnya.
Pemimpin rapat Made Budiasa menyimpulkan rancangan perda ini sudah lengkap.
“Ranperda ini benar-benar menyita waktu dan pikiran, sampai-sampai kami undang khusus Ketua Fraksi kami. Jadi, setelah ini tinggal kami mantapkan dalam rapat paripurna internal sebelum dibahas bersama-sama eksekutif,” tandasnya. (jay)








